KPPU Denda 97 Fintech Mencapai Rp 755 Miliar, Terbukti Bersekongkol Tetapkan Suku Bunga Pinjaman Daring

oleh -69 Dilihat
IMG 20260329 WA0004
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending). (Foto: Dani)

KabarBaik.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada 97 pelaku usaha pinjaman daring (fintech P2P lending) yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 755 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.

Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi bersama anggota majelis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3), menyatakan para pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangannya, Majelis menemukan adanya kesepakatan di antara para pelaku usaha untuk menetapkan suku bunga pinjaman daring. Praktik tersebut dinilai menghambat mekanisme pasar, lantaran batas atas suku bunga yang ditetapkan jauh melampaui harga pasar yang semestinya.

KPPU menilai kebijakan tersebut tidak hanya gagal melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi menjadi sarana koordinasi harga antar pelaku usaha. Akibatnya, persaingan di industri pinjaman daring menjadi tidak sehat dan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Proses penanganan perkara ini telah berlangsung sejak 2023 dan memasuki tahap persidangan sejak Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Dalam persidangan, seluruh terlapor sempat menolak tuduhan yang disampaikan investigator. Namun demikian, Majelis memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Seiring berjalannya proses, Majelis juga menolak berbagai keberatan formil yang diajukan para terlapor, termasuk terkait kewenangan KPPU dan prosedur hukum acara. Seluruh tahapan dinilai telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, alasan pengecualian yang diajukan para pelaku usaha turut ditolak. Majelis menegaskan tidak terdapat regulasi yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha maupun asosiasi tertentu untuk menetapkan besaran suku bunga pinjaman daring.

Dari total 97 pelaku usaha, sebanyak 52 di antaranya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar. Penjatuhan sanksi ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tingkat kooperatif para terlapor selama proses persidangan berlangsung.

Tak hanya menjatuhkan sanksi administratif, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech P2P lending agar berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi industri pinjaman daring di Indonesia untuk mengedepankan transparansi serta menghindari praktik yang berpotensi merugikan konsumen. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.