KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp 4 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dua perusahaan tersebut adalah PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Putusan dibacakan dalam sidang majelis pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama anggota majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam pernyataan tertulisnya Minggu (27/7) menjelaskan, perkara ini merupakan hasil laporan masyarakat dan terdaftar dengan Nomor 14/KPPU-L/2024. Kedua perusahaan dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Objek perkara adalah pengadaan jasa transportasi darat yang mencakup pengurusan bea cukai, pembongkaran muatan, hingga pengangkutan EMU dan suku cadangnya dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar, Bandung. Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp 70,3 miliar.
Dalam prosesnya, KPPU menemukan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia, yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo melakukan kerja sama tidak jujur. Keduanya menciptakan persaingan semu dan memfasilitasi persekongkolan guna memenangkan Terlapor II.
“Telah terjadi pelanggaran prinsip transparansi dan keadilan dalam proses tender. Para Terlapor bekerja sama secara langsung maupun tidak langsung demi menguntungkan satu pihak,” kata Deswin.
Majelis Komisi menilai bahwa tindakan kedua perusahaan telah merugikan proses pengadaan, menghambat persaingan sehat, dan menghilangkan peluang mendapatkan harga terbaik. Akibatnya, negara kehilangan potensi efisiensi anggaran.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Denda wajib dibayarkan ke kas negara dalam waktu paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika mengajukan upaya hukum keberatan, kedua perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari sejak tanggal putusan. (*)