KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol, khususnya di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sepanjang tahun ini, KPPU kian menegaskan posisinya sebagai garda depan dalam menjaga iklim usaha nasional agar tetap sehat, adil, dan kompetitif.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa penguatan sumber daya manusia menjadi fondasi utama efektivitas penegakan hukum persaingan. Di tengah dinamika pasar yang terus berubah, ia mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen tidak akan tercapai tanpa peningkatan signifikan Indeks Persaingan Usaha Nasional, dari posisi 4,95 menuju 6,33.
Penegakan hukum menjadi sorotan utama kinerja KPPU sepanjang 2025. Hingga akhir tahun, KPPU telah menjatuhkan 13 putusan, dengan total denda mencapai Rp 698,5 miliar. Perkara yang ditangani didominasi oleh pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi, disusul kasus persekongkolan tender serta praktik monopolisasi.
Secara keseluruhan, perkara-perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, termasuk delapan perusahaan asing. Sanksi terbesar, senilai Rp 449 miliar, dijatuhkan dalam perkara Truk Sany pada Agustus 2025, terkait dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Kasus lain yang turut menyedot perhatian publik antara lain persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp 12 miliar, denda Rp 202,5 miliar kepada Google pada Januari 2025, serta denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia pada September 2025.
Selain itu, KPPU tengah menangani perkara besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 platform fintech, dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 1.650 triliun. Sidang perdana yang telah bergulir sejak Agustus 2025 ini dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU dalam merespons tantangan ekonomi digital yang kian kompleks.
Dari sisi kontribusi terhadap negara, penegakan hukum persaingan juga memberikan dampak nyata. Hingga kini, total piutang denda persaingan usaha tercatat lebih dari Rp 1 triliun, dengan sekitar 75 persen atau Rp 862 miliar telah disetorkan ke Kas Negara. Khusus sepanjang 2025, denda yang berhasil dibayarkan mencapai Rp 55,54 miliar.
Tak hanya fokus pada penindakan, KPPU juga aktif di bidang pengawasan merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha.
Sepanjang 2025, KPPU menerima 115 notifikasi merger dengan nilai transaksi total mencapai Rp 1.093 triliun, terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik. Salah satu transaksi besar yang menjadi perhatian adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang disetujui secara bersyarat pada Juni 2025.
Di bidang advokasi, KPPU menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, termasuk terkait bea masuk anti-dumping benang filament. KPPU juga mendorong 60 program kepatuhan perusahaan, dengan 25 di antaranya telah memperoleh penetapan resmi. Sementara itu, pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencatat empat perkara teregister, masing-masing di sektor ritel, peternakan ayam, dan pelayanan kesehatan, serta satu penyelidikan tambahan di sektor ritel.
Peran KPPU dalam menjaga kepentingan publik juga terlihat pada pengawasan komoditas strategis. Sejak Agustus 2025, KPPU mendalami fenomena kelangkaan BBM nonsubsidi untuk memastikan tidak terdapat praktik monopoli yang merugikan konsumen. Ketua KPPU menegaskan pentingnya transparansi data di sektor yang tingkat konsentrasinya tinggi.
“Tanpa data yang lengkap lintas pelaku usaha, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen yang berkepanjangan akan meningkat,” ujarnya, Rabu (31/12).
Di sektor pangan, KPPU memantau kenaikan harga beras yang sepanjang 2025 hampir merata berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pasar pengecer, KPPU menilai perlunya penguatan peran Bulog dalam stabilisasi harga guna menjaga keterjangkauan dan kualitas beras bagi masyarakat.
Menjelang akhir tahun, KPPU juga meneguhkan transformasi kelembagaannya dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Menurut Ketua KPPU, selain dukungan sumber daya manusia, penguatan kerangka hukum menjadi kebutuhan mendesak. Ia berharap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 segera terwujud untuk memperkuat mandat KPPU dalam menjaga pasar yang kompetitif, adil, dan efisien.
Dengan fondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur. ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap KPPU sebagai lembaga negara yang tegas dan independen.







