KabarBaik.co – KPU Banyuwangi mengirim dokumen hasil rekapitulasi Pilkada Banyuwangi ke KPU Provinsi Jawa Timur. Proses pengiriman dilakukan hari ini, Kamis (5/12).
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, hasil rekap kabupaten harus segara dikirim ke provinsi satu hari sejak dirampungkan.
Pengiriman hasil rekapitulasi Pilkada 2024 akan melibatkan aparat keamanan hingga tiba di KPU Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya dokumen tersebut akan direkap secara berjenjang untuk menentukan hasil Pilgub Jatim.
“Sesuai jadwal undangan yang kita terima, tanggal 9 Desember besok kita akan mengikuti rekap tingkat provinsi,” kata Anang.
Terkait penetapan, Anang menyebut prosesnya bergantung pada ada dan tidaknya gugatan sengketa dari paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi.
“Kami memiliki waktu tiga hari kedepan untuk menunggu apakah ada gugatan sengketa hasil dari paslon. Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tiga hari setelahnya, akan kita umumkan pemenangnya,” jelas Anang.
Sebaliknya jika ada gugatan yang diajukan ke MK, lanjut Anang, maka tahapan penetapan pemenang akan dilakukan setelah hasil putusan MK turun.
“Apabila ada sengketa, tentu kami akan menunggu hingga putusan MK turun, tiga hari setelah itu, penetapan hasil Pilkada bisa diumumkan,” jelasnya.(*)







