KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi memperpanjang durasi pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 69 Desa/Kelurahan. Pendaftaran diperpanjang selama 3 hari mulai 9-11 Mei 2024.
Komisioner Divisi Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan sejak dibuka pada 2-8 Mei sebenarnya sudah banyak pendaftar PPS.
Akan tetapi di 69 Desa/Kelurahan yang mendaftar kurang dari 6 orang atau dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan yakni 3 orang per desa/kelurahan. Sehingga durasi waktu pendaftaran diperpanjang.
“Waktu pendaftaran kami perpanjang selama 3 hari,” kata Dian, Jumat (10/5).
Berdasarkan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc apabila pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka waktu pendaftaran dapat diperpanjang.
“Kalo dalam perpanjangan waktu masih kurang. Maka tidak diperpanjang lagi, yang penting tercukupi satu kali kebutuhan,” tandasnya.
Dian menambahkan adapun nama-nama desa dan kelurahan yang kekurangan jumlah pendaftar sehingga masa pendaftaran calon anggota PPS untuk Pilbup Banyuwangi 2023 diperpanjang telah diumumkan melalui Pengumuman resmi KPU Nomor: 893/PP.04.2-Pu/3510/2024 yang diunggah laman di kab-banyuwangi.kpu.go.id.(*)






