KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi akan membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah mulai 27 Agustus mendatang. Salah satu tahapan penting yang akan dilalui para calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) adalah pemeriksaan kesehatan.
KPU Banyuwangi bersama stakeholder dan partai politik (parpol) telah melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pemeriksaan kesehatan ini pada Kamis (15/8) sore.
Meski demikian, KPU Banyuwangi belum memutuskan rumah sakit mana yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan paslon pada Pilkada 2024 mendatang.
Komisioner KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, mengungkapkan bahwa ada tiga opsi rumah sakit yang dipertimbangkan, yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya, RSPAL dr. Ramelan Surabaya, dan RSUD Blambangan Banyuwangi. Dari ketiga rumah sakit tersebut, dua di antaranya sudah bertipe A, sementara RSUD Blambangan masih bertipe B.
“Tiga rumah sakit ini direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi. Namun, kami akan memilih rumah sakit tipe A sesuai arahan KPU Provinsi,” jelas Anang, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi.
Pemilihan rumah sakit tipe A dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 22 jenis pemeriksaan yang akan dijalani oleh para paslon, termasuk pemeriksaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, serta penyakit dalam.
“Tes kesehatan ini mencakup dua aspek, yaitu jasmani dan rohani. Satu paslon kemungkinan akan membutuhkan waktu sekitar 10 jam untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan,” tambah Anang.
Keputusan akhir terkait rumah sakit yang akan digunakan masih akan diplenokan oleh KPU Banyuwangi. Pemeriksaan kesehatan paslon sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa pendaftaran pencalonan Pilkada berakhir pada 29 Agustus.(*)