KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
KPU Trenggalek menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran akan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. “KPU Trenggalek wajib mengikuti Surat Edaran Nomor 1692 dari KPU RI karena sifatnya mengikat,” ujar Imam Nurhadi, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Minggu (25/8).
Salah satu perubahan signifikan dalam persyaratan pencalonan adalah jumlah dukungan dari partai politik. Sebelumnya, syarat dukungan minimal adalah 25 persen dari suara sah. “Tetapi dengan aturan baru, cukup 7,5 persen dari suara sah. Pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Trenggalek 2024, jumlah suara sah mencapai 458.003, sehingga syarat minimal dukungan menjadi 34.351 suara,” imbuh Imam.
Perubahan ini membuka peluang bagi munculnya pasangan calon baru dalam Pilkada Trenggalek 2024, selain pasangan petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah), yang telah memperoleh dukungan dari tujuh partai politik.
Ketujuh partai tersebut adalah Gerindra (4 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PKS (6 kursi), PKB (11 kursi), PAN (1 kursi), dan PDIP (13 kursi). Satu-satunya partai politik yang belum menentukan sikap adalah Partai Demokrat (3 kursi).
Dengan aturan lama, Partai Demokrat tidak dapat mengusung pasangan calon sendiri karena hanya memiliki 3 kursi, di bawah syarat minimal 9 kursi DPRD. Namun, dengan aturan baru, Partai Demokrat kini berpeluang mengajukan calon sendiri karena memiliki 35.466 suara dalam Pileg Kabupaten Trenggalek 2024. (*)