KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV.
KPU Jatim menyampaikan bahwa proses hitung ulang tersebut rencananya akan dilakukan pada Minggu (23/6) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jatim, Habib M Rohan, pada Kamis (20/6). Ia mengatakan bahwa yang dilakukan KPU Jatim itu untuk menindaklanjuti amar putusan MK dalam perkara 261-01-13-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Di mana dalam putusan itu, MK mengabulkan permohonan dari partai PAN yang meminta, penghitungan surat suara ulang di yang di Kecamatan Sumberbaru, Jember,” jelas Rohan.
Rohan menjelaskan, untuk proses hitung ulang sendiri KPU Jatim telah menentukan jadwal yang akan dilakukan pada hari minggu tanggal 23 juni 2024. Pihaknya juga menyampaikan dalam proses ini akan mengundang semua peserta partai politk di dapil tersebut.
“Jadi yang kami undang bukan hanya pemohon dan yang digugat saja, tapi semua peserta pemilu. Sedangkan untuk jadwal sudah kami tetapkan. Tapi untuk lokasi penghitungan kami akan informasikan kembali. Karena soal tempat masih kami akan rapatkan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, dalam putusan MK itu, ada 105 TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang. “Dari jumlah total itu semuanya berada di satu Kecamatan Sumberbaru, Jember,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya mengatakan sudah melakukan proses pengambilan kotak suara yang akan Gudang milik KPU Jember. “Setelah itu akan dibawa ke Surabaya dan ditempatkan di Polda Jatim,” tutupnya.(*)