KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mulai melakukan rekapitulasi hasil suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Jember dan juga Pilgub Jawa Timur 2024, pada Kamis (5/12).
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, untuk proses rekapitulasi akan diawali perhitungam suara Pilgub Jatim terlebih dahulu.
“Setelah itu baru tahap perhitungan hasil suara Pilkada Jember,” kata Dessi saat dikonfrimasi awakmedia.
Ia juga mengtakan, bahwa proses rekap hasil suara ini akan berlangsung selama 2 hari kedepan.
“Tidak mungkin kalau satu hari selesai, jadi kami jadwalkan 2 hari, mulai tanggal 5 sampai 6 Desember 2024,” ujarnya.
Meski begitu, target perhitungan tersebut masih bisa berubah jika saat proses ada kendala-kendala yant muncul.
“Bisa jadi ada kesalahan penulisan atau hal lain yang dapat memperlambat proses penghitungan. Harapan kami yang pasti berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ucapnya.
Dessi jug mengatakan rekap ini dimulai dari abjad nama setiap kecamatan, diawali dari Kecamatan Ajung hingga Wuluhan.
“Dihadiri oleh seluruh PPK di 31 kecamatan, serta saksi masing masing pasangan calon baik bupati atau gubernur serta Bawaslu,” pungkasnya. (*)