KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat koordinasi penentuan titik koordinat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serenrak bertempat di Golden Resto pada Sabtu (9/11).
Nia Sari, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Data dan Informasi, mengatakan giat ini mempertemukan antara PPS dengan KPPS guna menentukan titik koordinat TPS.
Selain itu, Nia juga memberikan tips dalam menentukan lokasi TPS yakni berada di tempat yang netral serta tak berafiliasi kepada salah satu paslon.
“Nah, lebih baik kalau itu menggunakan fasilitas umum contohnya sekolah, aula atau balai kelurahan begitu dan lebih baik memang kalau tempatnya itu indoor sehingga kalau misalnya pada saat hujan dan lain sebagainya itu aman,” katanya.
Namun, Nia juga memberikan beberapa catatan, untuk melarang pemilihan lokasi TPS di tempat ibadah kecuali bila di halaman dan mendapatkan ijin dari pengelola tempat ibadah itu diperbolehkan.
Diketahui, jumlah TPS di Kota Kediri total sebanyak 405, dengan rincian 401 diantaranya merupakan TPS Reguler dan terdapat 4 TPS lokasi Khusus.
“Loksusnya 4, dua di lapas Kelas IIA Kediri, 1 di Ponpes Al Amin, 1 di Ponpes Wali Barokah,” tambahnya.(*)