KabarBaik.co – Jelang masa pendaftaran untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dibuka pada bulan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Peraturan baru ini mencakup prasyarat pencalonan.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid. Ia menuturkan ada sejumlah hal mendasar dalam PKPU ini dibanding dengan peraturan sebelumnya.
“PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya usai Sosialisasi di Fave Hotel, Senin (15/7).
Dalam PKPU ini tersurat secara jelas pada Bab 1 pasal 14 ayat (2) huruf d bahwasanya untuk batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan untuk Bupati dan Wakil Bupati paling rendah berumur 25 tahun. Batasan usia ini dihitung saat calon ini resmi dilantik pasca memenangkan Pilkada.
Sementara saat disinggung adanya potensi bumbung kosong alias calon tinggal, Haidar mengungkapkan ada sejumlah ketentuan yang akan mengurangi potensi terjadinya hal ini.
“Nanti pada saat proses pendaftaran yang digelar selama 3 hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan selama 3 hari. Hal ini berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Bab IX pasal 134 ayat (2).
“Namun sesuai pasal 135, 136 PKPU yang sama jika sampai masa perpanjangan habis dan masih tetap satu calon, maka calon itu yang disahkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024,” lanjutnya.
Namun demikian KPU Sidoarjo memiliki kalkulasi terkait prakiraan jumlah pasangan calon akan mendataftarkan diri. “Kalkulasinya sampai 4 bakal pasangan calon yang mendaftar,” tandanya. (*)