KPU Sidoarjo: Batas Usia Pendaftar Bakal Calon Bupati Sidoarjo Minimal 25 Tahun

oleh -195 Dilihat
IMG 20240715 WA0012
Komisioner KPU Sidoarjo sosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang batas usia bakal calon Kepala Daerah.

KabarBaik.co – Jelang masa pendaftaran untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang dibuka pada bulan depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024. Peraturan baru ini mencakup prasyarat pencalonan.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Haidar Munjid. Ia menuturkan ada sejumlah hal mendasar dalam PKPU ini dibanding dengan peraturan sebelumnya.

“PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya usai Sosialisasi di Fave Hotel, Senin (15/7).

Baca juga:  Enam Bacakada Sidoarjo Lakoni Uji Kepatutan di DPP PKB

Dalam PKPU ini tersurat secara jelas pada Bab 1 pasal 14 ayat (2) huruf d bahwasanya untuk batas usia minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan untuk Bupati dan Wakil Bupati paling rendah berumur 25 tahun. Batasan usia ini dihitung saat calon ini resmi dilantik pasca memenangkan Pilkada.

Sementara saat disinggung adanya potensi bumbung kosong alias calon tinggal, Haidar mengungkapkan ada sejumlah ketentuan yang akan mengurangi potensi terjadinya hal ini.

Baca juga:  Evaluasi Coklit, KPU Sidoarjo Beberkan Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada

“Nanti pada saat proses pendaftaran yang digelar selama 3 hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan selama 3 hari. Hal ini berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 Bab IX pasal 134 ayat (2).

“Namun sesuai pasal 135, 136 PKPU yang sama jika sampai masa perpanjangan habis dan masih tetap satu calon, maka calon itu yang disahkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024,” lanjutnya.

Baca juga:  Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Klaim Unggul di 17 dari 18 Kecamatan di Sidoarjo

Namun demikian KPU Sidoarjo memiliki kalkulasi terkait prakiraan jumlah pasangan calon akan mendataftarkan diri. “Kalkulasinya sampai 4 bakal pasangan calon yang mendaftar,” tandanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.