KPU Sidoarjo: Berkas Dua Calon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat

oleh -395 Dilihat
IMG 20240916 WA0047
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid saat menyerahkan hasil verifikasi administrasi ke LO salah satu Bapaslon Kepala Daerah Sidoarjo. (Ist)

KabarBaik.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengumumkan bahwa berkas persyaratan administrasi untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi dan Mimik Idayana telah memenuhi syarat. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Haidar Munjid, Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara pada Sabtu (14/9) lalu.

Haidar Munjid menjelaskan bahwa proses verifikasi berkas administrasi dari pasangan calon yang mengusung tagline BAIK ini telah selesai dengan hasil yang memuaskan. Berkas-berkas tersebut telah diserahkan kepada perwakilan LO Subandi-Mimik dan dinyatakan lengkap. Verifikasi administrasi yang dilakukan mencakup pemeriksaan syarat-syarat utama yang diperlukan untuk kelayakan pasangan calon.

“Untuk berkas persyaratan administrasi Paslon Subandi-Mimik Idayana sudah memenuhi syarat,” ungkap Haidar, Senin (16/9).

Proses verifikasi administrasi ini berjalan dengan lancar, terutama karena syarat utama seperti ijazah SMA sederajat telah lengkap pada verifikasi pertama. Hal ini menunjukkan bahwa pasangan calon ini telah memenuhi kriteria administratif yang ditetapkan.

Saat ini, KPU Sidoarjo sedang melanjutkan verifikasi untuk syarat administrasi tambahan, termasuk ijazah perguruan tinggi bagi calon yang ingin mencantumkan gelar akademiknya. Untuk Subandi, yang mencantumkan ijazah Magister Kenotariatan (M.Kn), KPU melakukan verifikasi dokumen ke Universitas Islam Malang (Unisma). Proses verifikasi ini telah selesai dan hasilnya juga memenuhi syarat.

Selain pasangan Subandi-Mimik, KPU Sidoarjo juga telah menyelesaikan verifikasi administrasi untuk pasangan calon Ahmad Amir Aslichin (Mas Iin) dan Edi Widodo. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa semua berkas administrasi dari pasangan ini juga memenuhi syarat. Dengan demikian, kedua pasangan calon telah memenuhi kriteria administratif yang diperlukan untuk maju ke tahap berikutnya.

Haidar Munjid menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah penetapan kedua pasangan calon. Penetapan ini direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024. Pleno penetapan pasangan calon akan digelar di Kantor KPU Sidoarjo, dan seluruh pihak yang terlibat diharapkan untuk hadir sesuai jadwal.

Setelah penetapan, agenda berikutnya adalah pengambilan nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada Senin, 23 September 2024. Pengambilan nomor urut ini merupakan bagian dari proses yang menentukan identitas masing-masing pasangan calon selama masa kampanye mendatang.

Masa kampanye akan dimulai setelah proses pengambilan nomor urut, dan Haidar Munjid berharap agar kedua pasangan calon dapat menjalankan kampanye dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kampanye yang santun dan menghindari praktik kampanye hitam atau black campaign.

“Selama masa kampanye, kami berharap agar kedua pasangan calon menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjalankan kampanye dengan santun,” kata Haidar. Ia juga menambahkan pentingnya menjaga kondusivitas selama periode kampanye agar tidak terjadi kerusuhan atau konflik yang tidak diinginkan.

KPU Sidoarjo akan terus memantau perkembangan kampanye dan memastikan bahwa semua tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan damai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.