KabarBaik.co, Jombang – Dini hari itu seharusnya menjadi waktu istirahat bagi Anjar Andriyanto, 29, istrinya ZR, 25, dan anak mereka KA, 5. Namun, Minggu (1/3) sekitar pukul 03.00 WIB, ketenangan di rumah mereka di Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang, berubah mencekam.
Lima orang tak dikenal datang dan membawa ketiganya secara paksa. Mereka kemudian dibawa menyeberang ke Bangkalan, Madura, dan disekap di sebuah rumah kosong.
Belakangan diketahui, aksi tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 25 juta. Anjar sebelumnya melakukan kerja sama bisnis rokok ilegal dengan warga Bangkalan. Kerja sama bisnis itu mengharuskan Anjar membayar Rp 95 juta.
Namun Anjar hanya mempunyai uang Rp 70 juta. Sisanya yakni 25 juta disepakati Anjar akan dibayar satu bulan berikutnya. Namun dalam perjalanannya, Anjar tak mampu membayar kekurangan tersebut sehingga terjadilan penganiayaan dan penyekapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan otak aksi tersebut diduga seorang perempuan bernama Nur Hidayah. Ia dibantu empat orang lainnya.
“Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut,” ujar Dimas saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Jombang, Rabu (4/3).
Setelah tiba di Bangkalan, Anjar bersama istri dan anaknya ditempatkan di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Bangkalan.
Di lokasi itulah mereka ditahan. Pelaku bahkan sempat memberikan telepon genggam kepada korban untuk menghubungi keluarga dan mencari uang pelunasan.
Namun, kesempatan itu justru menjadi titik balik Anjar untuk lolos dari penyekapan. Alih-alih menghubungi keluarga untuk meminta uang, korban diam-diam menghubungi layanan darurat kepolisian 110.
“Korban memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110,” kata Dimas. Laporan tersebut segera direspons jajaran Polres Bangkalan. Petugas dari polsek setempat langsung mendatangi lokasi penyekapan.
Kurang dari 24 jam sejak dibawa dari Jombang, ketiga korban berhasil ditemukan dan diamankan pada Selasa (3/3).
“Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas,” ungkap Dimas.
Setelah proses evakuasi, Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang. Pihak keluarga kemudian membuat laporan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari lima orang yang diduga terlibat, dua tersangka telah diamankan di wilayah Bangkalan, yakni Moh. Zehri, 40 dan Bahar, 29. Sementara tiga lainnya, termasuk Nur Hidayah yang disebut sebagai otak penculikan, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Dimas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa layanan darurat 110 dapat menjadi penyelamat dalam situasi genting bahkan saat korban berada dalam kondisi tertekan dan diawasi pelaku. (*)







