KabarBaik.co – Umur AR masih 18 tahun. Namun, di usianya yang masih belia itu, ia harus berurusan dengan kepolisian. AR ditangkap Polsek Driyorejo Polres Gresik lantaran mencuri sepeda motor.
Pemuda asal Pandilan, Kecamatan/Kabupaten Sumenep, Pulau Madura itu tampaknya kualat. Betapa tidak, AR menggasak sepeda motor di Toko Madura, wilayah Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
AR diamankan saat berada di Simpang 4 Legundi. Sebagaimana diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram.
Musihram menjelaskan, kejadian bermula pada hari Jum’at (20/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Terduga pelaku berkeliling mencari sasaran.
“Saat di wilayah Krikilan, kemudian terduga pelaku berhenti di samping timur Toko Madura milik korban Zainullah, 34 tahun,” ungkap Musihram, Minggu (22/12).
Selanjutnya AR langsung mendekati toko yang keadaannya memang sedang sepi lalu mengincar sepeda motor Suzuki Thunder DK-4393-AA warna biru.
“Kemudian mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong ke arah barat lalu saat sudah menjauh dari toko baru kendaraan dinyalakan dan dinaiki pelaku sesampai di Jembatan Legundi ternyata kendaraan korban kehabisan bensin sehingga berhenti,” jelasnya.
Kemudian korban Zainullah yang baru menyadari kalau sepeda motornya hilang langsung mengejar pelaku ke arah barat.
Pengejaran itu pun membuahkan hasil. Korban mendapati kendaraan miliknya dibawa pelaku sedang berhenti di pinggir Jalan Raya Legundi lantaran kehabisan bensin.
“Selanjutnya korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan pelaku, kemudian dibawa ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. “Motor curian itu rencananya mau dipakai sendiri oleh pelaku,” tandasnya.(*)