Kuasa Hukum Audiensi ke DPRD, Kasus Kakak Beradik di Malang Disorot Penuh Kejanggalan

oleh -127 Dilihat
IMG 20260425 WA0025
Ilustrasi dugaan pembunuhan. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Muhammad Sholeh, kuasa hukum kakak beradik, M. Wakhid Hasyim Afandi alias Afan dan M. Iqbal Faisal Amir, berencana mengajukan audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Malang.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari perhatian publik sekaligus membuka kembali kasus yang dinilai sarat kejanggalan.

Sholeh menyatakan bahwa pihaknya berharap audiensi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terkuak dalam proses hukum sebelumnya.

“Kami akan segera mengajukan surat permohonan audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Harapannya, kasus ini menjadi perhatian dan bisa dibuka secara terang dalam forum hearing,” ujarnya, Sabtu (25/4).

Menurut Sholeh, jika dalam forum tersebut ditemukan hal-hal yang janggal, pihaknya akan mendorong adanya proses peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Sholeh bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menggelar istighosah dan doa bersama di kawasan Mangliawan, Wendit, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (22/5). Kegiatan ini diikuti warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa.

Kasus yang menjerat Afan dan Iqbal bermula pada Juli 2024. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Dalam putusan pengadilan, keduanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan saat ini telah menjalani sekitar dua tahun masa hukuman di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Meski begitu, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya saksi yang secara langsung melihat peristiwa pembunuhan.

Selain itu, Sholeh mengungkapkan bahwa kedua terdakwa berada di lokasi kejadian karena dimintai bantuan oleh kakak korban untuk memanggil warga.
“Kalau secara logika mereka pelaku, seharusnya melarikan diri. Tapi faktanya mereka justru membantu memanggil warga dan kembali ke lokasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak ditemukannya bercak darah pada pakaian kedua terdakwa, yang dinilai tidak selaras dengan dugaan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam. “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan mereka sebagai pelaku. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan dalam penetapan tersangka,” tambahnya.

Dalam amar putusan, korban Sri Agus Iswanto diketahui merupakan penyandang tunanetra yang tinggal bersama kakaknya, Ester Sri Purwaningsih.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ester menyebut bahwa dari beberapa orang yang sempat ia curigai, tidak ada yang menyerupai kedua terdakwa. “Dari tiga orang yang saya curigai, tidak ada yang mirip dengan para terdakwa,” demikian kesaksian yang tertuang dalam dokumen persidangan.

Selain audiensi di tingkat daerah, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan audiensi ke DPR RI serta menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali.

Sholeh menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan kejelasan. “Kami akan terus berjuang sampai kasus ini benar-benar terang. Harapan kami, keadilan bisa ditegakkan dan kedua klien kami bisa dibebaskan,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.