Kuasa Hukum Heran Mengapa Ada Tes Urine dalam Perkara Judi Online Ayah Farel Prayoga

oleh -392 Dilihat
IMG 20250612 WA0024
Kuasa hukum ayah Farel Prayoga, Charisma Adilaga Sugiyanto.

KabarBaik.co – Kuasa hukum ayah Farel Prayoga, Joko Sutoyo heran dan mempertanyakan alasan polisi melakukan tes urine kepada kliennya itu. Padahal Joko ditetapkan tersangka dan ditahan gara-gara kasus judi online.

“Tapi saya menyayangkan karena itu diluar konteks. Tidak ada korelasi antara judi online dengan tes urine. Tapi itu tidak tau kenapa dilakukan, apakah karena ketenaran Farel Prayoga, atai apakah itu dalam langkah proses penyelidikan. Itu yang nanti juga menjadi pertanyaan kami,” kata kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugiyanto.

Sebelumnya Joko Sutoyo diamankan polisi pada Selasa (10/6). Rupanya selain mengamankan Joko, polisi juga sempat membawa ibu Farel, Siti Mujayanah ke Mapolresta Banyuwangi.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Ibu dari Farel dipulangkan dan dinyatakan tidak terlibat dengan aktivitas judi online yang dilakukan sang ayah. Namun sebelumnya ibu Farel juga sempat menjalani tes urine.

“Hasil tes menunjukkan bahwa ayah dan ibu Farel negatif narkoba,” terang Charisma.

Saat ini, lanjut Charisma, kuasa hukum
masih mempelajari dokumen-dokumen alat bukti penetapan tersangka. Pencermatan itu untuk meninjau apakah penetapan tersangka sudah memenuhi 2 alat bukti disertai barang bukti yang sah.

“Kami masih menganalisa untuk pengajuan praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya. Sementara itu langkah hukum yang kami akan siapkan,” ujar Charisma.

Sebagai informasi, Joko Sutoyo ayah Farel Prayoga, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada Selasa (10/6). Ia ditangkap gara-gara kasus judi online.

Tersangka memang telah diintai lama. Kala itu ia kedapatan bermain judi online jenis Mahjong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.

Saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.

“Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” kata Kasatreskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta.

“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tegas Komang Yogi.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.