Kutukan Kursi Gubernur Riau: KPK Kembali OTT, Empat Pemimpin Terseret Kasus Korupsi

oleh -88 Dilihat
Gedung KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,

KabarBaik.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). “Ya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (3/11).

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga tidak menampik bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan sejumlah orang di Riau, salah seorang di antaranya Gubernur Abdul Wahid. “Benar, sementara masih berproses,” ungkapnya. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Informasi yang dihimpun, dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Selain Gubernur, ikut juga diamankan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau. Namun, sejauh ini KPK belum menjelaskan detil identitas mereka yang kena OTT serta kronologi penangkapannya. Kabarnya, para pihak itu bakal diterbangkan ke Gedung Merah Putih—sebutan gedung KPK—pada Selasa (4/11).

Yang pasti, jika benar Gubernur Riau periode ini turut menjadi tersangka, maka bakal menambah panjang catatan Gubernur Riau yang kena OTT. Sebelumnya, tiga Gubernur Riau juga bernasib sama. Berikut deratan perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau sebelumnya:

1. Saleh Djasit (1998-2003)

Saleh tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang juga menyeret Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Hari Sabarno sebagai tersangka dan Hengky Daud, kontraktor pengadaan. Kasus ini ditangani langsung KPK.

Dalam perkembangannya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Selah, mantan anggota DPR RI Periode 2004-2009 dari Golkar itu 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, serta subsider 6 bulan kurungan pada Agustus 2008.

Saleh dianggap terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penunjukan langsung (PL) dalam pemilihan mobil damkar sebanyak 20 unit di Riau pada 2003 dengan kerugian negara senilai Rp 4,72 miliar.

2. Rusli Zainal (2003-2013)

Rusli merupakan gubernur penerus Saleh Djasit.  Di akhir periode kedua saat menjabat, Rusli tersandung kasus korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau dan perizinan kehutanan. Kasus ini langsung ditangani KPK. Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rusli yang juga ketua DPD Golkar Riau periode  2004-2009 itu divonis 14 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, mencabut hak politiknya sebagai pejabat publik.

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut. Jaksa KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Saat itu, hakim yang menyidangkan Artidjo Alkostar, menjatuhkan vonis Rusli kembali ke putusan tingkat pertama, yaitu kurungan penjara 14 tahun dan mencabut hak politiknya serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Belakangan, hakim MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) dan memutuskan hukuman 10 tahun sesuai putusan di tingkat Pengadilan Tinggi sebelumnya. Rusli kemudian bebas bersyarat,  pada 21 Juli 2022 silam.

3. Annas Maamun (2013-2018)

Annas adalah mantan Bupati Rokan Hilir dua periode, 2006-2016. Dia menjadi Gubernur Riau definitif terpendek masa menjabatnya sejak provinsi ini terbentuk pada 1958 silam. Annas dilantik sebagai gubernur pada 19 Februari 2014 bersama Wagub Arsyadjuliandi Rachman.  Tujuh bulan kemudian atau 25 September 2014, pria yang juga ketua DPD I Golkar Riau itu ditangkap KPK dalam OTT  bersama dengan dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Gulat Emas Manurung, dalam kasus suap alih fungsi lahan.

Annas divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dia pun kasasi ke MA. Namun, hakim agung malah memperberat hukumannya mejadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Annas pun akhirnya dibebaskan usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Annas juga terseret menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD dan RAPBD Riau. Dalam kasus ini, selain Annas, juga menyerat nama A Kirjuhari, anggota DPRD Riau dari PAN periode 2009-2014, Ketua DPRD Riau kala itu, Johar Firdaus dan Suparman. Dalam kasus suap pengesahan APBD ini, Annas divonis  1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta pada pada 28 Juli 2022. Dia bebas beberapa bulan kemudian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.