LaNyalla Gagal Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD, Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI

oleh -386 Dilihat
GEDUNG MPR
Gedung DPR/MPR RI yang menjadi saksi setiap kali pergantian anggota DPR/MPR RI dan Presiden-Wapres. (Foto MPR RI)

KabarBaik.co- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 telah terpilih. Pemilihan itu dilakukan langsung setelah mereka menjalani pelantikan atau pengambilan sumpah di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) kemarin.

Untuk DPD RI, meski sempat diwarnai hujan interupsi bahkan nyaris adu jotos, akhirnya nama Sultan Bachtiar Najamudin memenangkan pemilihan sebagai ketua. Melalui proses pemungutan suara yang disiarkan langsung hingga Rabu (2/10) dini hari, Senator asal Bengkulu itu mengalahkan ketua petahana, AA LaNyalla M. Mattalitti.

“Calon pimpinan DPD RI terpilih periode 2024-2029 adalah paket Ketua Sultan Najamudin,” kata Larasati Moriska, anggota DPD RI termuda yang menjadi pimpinan sementara.

Pemilihan paket pimpinan DPD RI itu diikuti sebanyak 151 anggota dari total 152 anggota terpilih. Dari hasil pemungutan suara, Sultan menang dengan mengantongi dukungan sebanyak 95 suara. Adapun LaNyalla hanya memeroleh 56 suara. Satu paket dengan Sultan sebagai pimpinan DPD RI adalah Ratu Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. Ketiga nama itu menjadi wakil ketua.

Sementara itu, jika pemilihan pimpinan DPD RI berjalan panas dan panjang, tidak demikian dengan pemilihan ketua DPR RI. Sesuai UU, para ketua dan wakil ketua DPR RI adalah penugasan dari parpol bersangkutan. Lima anggota yang telah ditetapkan menjadi pimpinan DPR RI periode 2024-2029 adalah Puan Maharani (PDIP) sebagai ketua. Lalu, empat wakil ketua masing-masing Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (Nasdem), dan Cucun Syamsurijal (PKB).

’’Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, setuju?” kata Guntur Sasono, ketua sementara DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10). Peserta sidang pun langsung menjawab setuju.

Komposisi pimpinan DPR itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD. Mengacu UU tersebut, ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol peraih kursi terbanyak. Nah, hasil Pemilu 2024, kembali menempatkan PDIP sebagai pemenang maka berhak mendapatkan kursi ketua. Adapun posisi wakil ketua, diambilkan empat parpol yang meraih kursi terbanyak setelah PDIP.

Setelah pimpinan DPD dan DPR RI terpilih, selanjutnya dilakukan pemilihan pimpinan MPR RI. Keanggotaan MPR RI adalah gabungan dari sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD RI.

Beberapa nama yang disebut-sebut menjadi calon kuat ketua MPR antara lain Ahmad Muzani, Sekjen DPP Partai Gerindra. Para legislator baru itulah yang akan bermitra dengan pemerintahan baru di bawah kepemipinan Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.