KabarBaik.co – Adanya temuan dugaan pelanggaran politik uang masa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berlangsung pada 27 November, beberapa waktu lalu di Kota Batu masih belum terbongkar atau terselesaikan.
Saat masa tenang Pilkada Kota Batu, Senin (25/11) lalu, telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Atas laporan masyarakat dugaan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu Kota Batu menghentikan proses penyelidikannya.
”
Diberhentikannnya penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang tersebut, lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, di kantor Bawaslu Kota Batu, Selasa (3/12).
Pemberhentian penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang tersebut, tambah Mardiono, atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.
Bahwa, menurut dia, didalamnya memuat 3 (Tiga) Unsur Lembaga yang tergabung, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024.
“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran,” urainya.
Bahkan, ia menjelaskan bahwa penghentian dugaan pelanggaran politik uang, sebab beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187 A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
Dalam dugaan pelanggaran tersebut, Mardiono mengakui, sebenarnya pihak Bawaslu sendiri kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah, namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 silam, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas.
“Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, pihaknya juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, bahwa pihaknya telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.
Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu.
“Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada pembahasan kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara,” tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batu telah menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih Calon tertentu pada Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya Tanggal 25 November 2024. Terlapor yaitu MDLH, MIA, LS, DN masing-masing merupakan Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (*)






