Lewati Hadangan Massa, PN Sidoarjo Akhirnya Berhasil Eksekusi Lahan 9,85 Hektare di Tambak Oso

oleh -656 Dilihat
IMG 20250618 WA0035
Jurusita PN Sidoarjo bersama aparat keamanan gabungan dari unsur TNI dan Polri bacakan surat ketetapan pengadilan di depan objek sita.

KabarBaik.co – Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi lahan sengketa seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Rabu (18/6). Eksekusi ini bukan tanpa hambatan lantaran ratusan warga dari pihak termohon melakukan aksi penolakan dengan menutup akses ke lokasi.

Sejak pagi, warga tampak bergerombol memanjang di sejumlah titik strategis jalan masuk menuju obyek tanah. Bahkan ketegangan sempat terjadi antara massa penolak eksekusi dan aparat keamanan yang berjaga.

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, proses eksekusi dikawal ketat oleh ratusan personel gabungan dari TNI, Polresta Sidoarjo, dan Brimob Polda Jatim. Warga yang berjaga di lokasi bersikeras bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari kemenangan hukum PT Kejayan Mas atas sengketa tanah yang sebelumnya atas nama Elok Wahiba dan Miftahur Roiyan. Gugatan yang dimenangkan hingga tingkat kasasi itu menguatkan bahwa lahan tersebut sah milik PT Kejayan Mas.

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam, bersyukur proses eksekusi akhirnya berjalan meski tak mulus sepenuhnya.

“Kami bersyukur eksekusi ini berjalan dengan baik meski pembacaan eksekusi tidak dilakukan di depan obyek utama karena banyak warga menduduki area tersebut. Pembacaan dilakukan dari sisi samping obyek,” ucapnya selesai pembacaan eksekusi, Rabu (18/6).

Ia menjelaskan bahwa ini merupakan kali ketiga upaya eksekusi dilakukan, setelah dua upaya sebelumnya pada Februari 2025 gagal karena penghadangan warga. “Syukur eksekusi kali ketiga ini berhasil,” imbuhnya.

Namun, kuasa hukum pihak termohon, Andi Fajar Julianto, menilai eksekusi ini cacat secara administratif dan tidak seharusnya dilakukan.

“Kami baru menerima surat fisik tadi sekitar jam 10 pagi. Berdasarkan investigasi tim kami, surat itu baru disampaikan ke kepala desa kemarin, tanggal 17 Juni pukul 2 siang. Ini sudah menyalahi aturan administratif,” ujarnya.

Lebih jauh, Andi juga mengungkap bahwa secara pidana, terdapat unsur penipuan dalam rangkaian transaksi atas tanah yang disengketakan.

“Dalam putusan pidana, Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan terkait transaksi objek ini. Bahkan dinyatakan tiga sertifikat atas nama klien kami harus dikembalikan kepada pemilik asal,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam hal ini terdapat 3 sertifikat yang menjadi objek eksekusi, yakni :

1) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 415/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, tanggal 18 Juni 2018. Surat ukur nomor 00002/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 4.033 m2 pencatatan peralihan hak tanggal 5 Juli 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;

2) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 414/Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2018, surat ukur nomor 00003/18.08/2008 tanggal 04-03-2008 luas 36.694 m2 pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2018 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo;

3) Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 413/Desa Tambakoso, Kecamaran Waru, Kabupaten Sidoarjo tanggal 21 Maret 2019, Surat Ukur Nomor 00401/Tambakoso/2014 tanggal 23-01-2015 luas 57741 m2 Pencatatan peralihan Hak tanggal 22 April 2019 Pemegang Hak PT Kejayan Mas berkedudukan di Sidoarjo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.