Alotnya Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan, Petugas PN Sidoarjo dan Pemilik Bersitegang

oleh -571 Dilihat
IMG 20240925 WA0001
Petugas eksekusi mengangkut sejumlah barang ke truk pengangkut. (Yudha)

KabarBaik.co – Apotek Mulia Farma yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 71, Kecamatan Gedangan resmi dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (24/9) pagi.

Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, proses eksekusi tidak berjalan mulus dan sempat diwarnai penolakan dari pihak termohon.

Dari pantauan di lapangan, termohon yang merupakan pemilik apotek, Teguh Halim Syah bersama istrinya tiba lebih awal di lokasi dan langsung masuk ke dalam apotek. Mereka bersikeras memertahankan properti tersebut dari eksekusi. Bahkan, sebelum petugas datang, mereka mengunci pintu teralis apotek dengan dua gembok.

Saat juru sita tiba di lokasi, upaya mediasi sempat dilakukan. Namun karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, eksekusi pun dilanjutkan. Petugas harus membuka pintu teralis apotek secara paksa menggunakan linggis karena terkunci dari dalam.

Baca juga:  Polemik Kelebihan Tanah Perumahan Safira Juanda Resort, Hakim Sarankan Damai

Setelah beberapa menit, pintu teralis berhasil dibuka. Namun, situasi semakin memanas ketika Teguh dan istrinya berusaha menghalangi petugas yang hendak mengosongkan bangunan. Teguh bahkan sempat mengadang salah satu petugas hingga membuatnya terjatuh.

Di tengah ketegangan itu, belasan kucing peliharaan milik Teguh juga harus dipindahkan sementara ke rumah tetangga untuk menghindari kekacauan lebih lanjut. Meskipun ada perlawanan, eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Juru sita PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan penetapan Ketua PN Sidoarjo. “Ini sesuai dengan surat tugas dan penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 09/Eksekusi RL/2024/PN Sidoarjo,” ujar Rudy.

Baca juga:  PN Sidoarjo Eksekusi Lahan Tambak 27.803 Meter Persegi

Rudy menambahkan bahwa perkara ini melibatkan Guntoro Prayitno sebagai pemohon eksekusi dan Teguh Halim Syah sebagai termohon. Guntoro adalah pemenang lelang atas properti yang sebelumnya dimiliki oleh Teguh. “Eksekusi dilakukan karena termohon tidak menyerahkan apotek secara sukarela kepada pemenang lelang,” jelas Rudy.

Sebelumnya, PN Sidoarjo telah memberikan Aanmaning atau teguran kepada Teguh untuk menyerahkan apotek secara sukarela. Namun, karena tidak ada itikad baik dari termohon, pemohon akhirnya mengajukan permohonan eksekusi.

Eksekusi ini dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 48 meter persegi yang terletak di Jalan Ahmad Yani. Bangunan tersebut telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Desember 2021.

“Objek tanah dan bangunan ini sudah dibalik nama atas nama Guntoro Prayitno sebagai pemenang lelang. Proses eksekusi dilakukan setelah pihak termohon gagal menyerahkan properti sesuai dengan putusan pengadilan,” lanjut Rudy.

Baca juga:  Cabuli Muridnya, Guru di Sidoarjo Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa eksekusi ini bermula dari pinjaman ratusan juta rupiah yang diajukan Teguh kepada sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo pada 2021. Karena gagal melunasi utang, properti tersebut akhirnya dilelang oleh bank.

Meskipun awalnya diwarnai ketegangan, proses eksekusi berlangsung tanpa insiden besar. Setelah apotek dikosongkan, pihak pemohon langsung melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.

Rudy menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht. “Kami harap ini menjadi pembelajaran bahwa putusan pengadilan harus dipatuhi demi menjaga kepastian hukum,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.