KabarBaik.co – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani mudik Lebaran 2025 tak perlu cemas jika mengalami kondisi darurat selama libur lebaran tahun 2025. BPJS Kesehatan memastikan layanan JKN tetap berjalan selama libur Lebaran, serta menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wajib memberikan pelayanan medis bagi peserta dalam kondisi kritis dan darurat.
“Tidak ada alasan bagi rumah sakit atau puskesmas menolak pasien JKN yang membutuhkan perawatan darurat. Ini adalah amanah, dan kami akan memastikan fasilitas kesehatan mematuhinya,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, dalam acara pers rillis, Rabu (19/3).
BPJS Kesehatan telah menyiapkan piket layanan administrasi di kantor cabang pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, pukul 08.00-12.00 WIB. Selain itu, peserta dapat mengakses layanan digital selama 24 jam melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
Menurut Janoe, prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan di faskes mana pun, meskipun berbeda dengan tempat mereka terdaftar. “Kalau peserta mudik dan butuh layanan kesehatan, silakan datang ke faskes terdekat. Mereka tetap bisa dilayani,” katanya.
Untuk mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan mendirikan tujuh posko mudik dan satu posko arus balik di beberapa titik strategis, seperti Terminal Purabaya Sidoarjo, Rest Area Tol Cipali Km 166A, serta Pelabuhan Merak Banten.
“Posko ini bukan hanya untuk layanan administrasi JKN, tetapi juga menyediakan obat-obatan dan menangani kondisi darurat. Jika ada kasus yang membutuhkan rujukan, kami akan segera mengoordinasikannya dengan fasilitas kesehatan terdekat,” kata Janoe.
Selain itu, untuk peserta yang mengandalkan Program Rujuk Balik (PRB), pengambilan obat tetap bisa dilakukan dengan jadwal yang dimajukan hingga tujuh hari sebelum persediaan habis.
Untuk mengantisipasi adanya faskes yang kurang sigap dalam menangani pasien peserta JKN saat libur panjang. BPJS Kesehatan menyiagakan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit untuk memastikan pasien mendapatkan haknya.
“Kami juga mengimbau peserta untuk melaporkan jika ada faskes yang menolak pasien JKN dalam kondisi darurat. Jangan ragu menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau Care Center 165,” tambahnya.
Namun kepesertaan aktif juga menjadi faktor penting dalam mengakses layanan JKN ini. Peserta yang menunggak iuran dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN.
Disebutkan, hingga 1 Maret 2025, kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik telah mencapai 100 persen atau 1.318.921 jiwa. Sementara itu, di Kabupaten Lamongan, cakupan peserta JKN baru 86,86 persen atau 1.185.985 jiwa.
BPJS Kesehatan berharap kebijakan layanan selama Lebaran ini dapat berjalan dengan baik dan didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. “Mudik adalah momen spesial, dan kami ingin memastikan peserta JKN tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, kapan pun mereka membutuhkannya,” tutup Janoe.(*)