KabarBaik.co – Selama tahun 2025, Kabupaten Gresik dilanda tragedi berulang dengan lima kasus kematian akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan.
Meski metode ini dilarang karena membahayakan nyawa, sejumlah petani tetap menggunakannya akibat tekanan gagal panen akibat serangan hama tikus.
Padahal, penggunaan alat pengusir hama tersebut melanggar hukum. Tersebab membahayakan nyawa manusia, termasuk petani itu sendiri.
Berikut ini ringkasan kejadian kawat listrik jebakan tikus di Kabupaten Gresik selama Januari-Agustus 2025.
- Kemin (78 tahun) – Ditemukan meninggal dengan tangan masih terlilit kawat listrik jebakan tikus di sawah miliknya di Desa Kedungsekar, Benjeng, pada 31 Desember 2024 (dilaporkan awal 2025). Selengkapnya di: Kembali Terjadi, Petani Gresik Meninggal Dunia Kesetrum Kawat Listrik Jebakan Tikus di Sawahnya Sendiri
- Pandri (69 tahun) – Tewas tersetrum saat memperbaiki kawat listrik jebakan tikus di sawahnya sendiri di Desa Punduttrate, Benjeng, pada 4 Januari 2025. Selengkapnya di: Warning! Lagi, Petani di Gresik Tewas Kesetrum Listrik Jebakan Tikus
- Nur Kholiq (46 tahun) – Pencari ikan asal Bojonegoro tewas tersengat jebakan tikus yang dipasang di tanggul sawah Desa Ganggang, pada 1 Mei 2025. Selengkapnya di: Cari Ikan Pakai Setrum, Pria Bojonegoro Tewas Kesetrum Jebakan Tikus di Gresik
- Afandi (58 tahun) – Petani Desa Ganggang, Balongpanggang, ditemukan meninggal di sawah Kasun setempat pada 26 Mei 2025 dengan tangan menggenggam kabel listrik. Selengkapnya di: Kawat Listrik Jebakan Tikus Kembali Makan Korban, Warga Ganggang Gresik Meregang Nyawa
- MRA (17 tahun) – Remaja asal Desa Jatirembe, Benjeng, ditemukan tewas di sawah milik warga dengan luka bakar parah akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus, pada 17 Agustus 2025. Selengkapnya di: Remaja 17 Tahun Tewas Kesetrum di Persawahan Benjeng Gresik
Kondisi menunjukkan sebuah ironi. Serangan hama seolah memaksa petani harus memasang kawat listrik jebakan tikus agar panen terjaga. Namun, di sisi lain korban demi korban berjatuhan.
Dari sisi hukum, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik melanggar Pasal 359 KUHP (kealpaan yang menyebabkan kematian) dan UU No. 11 Tahun 2020. Sanksi hingga 10 tahun penjara/denda Rp 1,5 miliar.(*)