Lima Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Keroyok Enam Anak di Bawah Umur

oleh -401 Dilihat
IMG 20251212 WA0030
Lima pemuda saat diamankan di Mapolsek Bangorejo

KabarBaik.co – Lima pria diamankan Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi, karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekelompok anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12) setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Kelima pelaku yang diamankan adalah IS 27 tahun, alias, GH 23 tahun, DF, 26 tahun, NAR 22 tahun dan RN 25 tahun. Kelimanya merupakan warga Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

“Kelimanya kini telah diamankan di Mapolsek Bangorejo,” kata Hariyanto, Jumat (12/12).

Hariyanto menjelaskan kelimanya diamankan karena diduga melakukan pengeroyokan. Peristiwanya terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, enam anak yang menjadi korban sedang berkumpul di rumah MW di Dusun Bangorejo sejak pukul 19.20 WIB. Para korban kemudian berusaha menghampiri seorang pengendara motor yang sebelumnya melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumah MW.

Saat bertemu pelaku di sebuah jembatan kecil, para korban sempat menantang pengendara tersebut. Namun pengendara itu justru pergi. Diduga tidak terima, ia kembali bersama tiga orang lain dengan tiga sepeda motor. Para pelaku kemudian menanyai para korban, termasuk apakah mereka anggota perguruan silat, sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan.

Korban dalam kejadian ini adalah MW, 14 tahun, AJ 15 tahun, RD 19 tahun, QA 16 tahun warga Desa Bangorejo. Kemudian AD 15 tahun warga Ringintelu dan MN 15 tahun warga Purwodadi.

Usai kejadian, salah satu korban melapor ke Mapolsek Bangorejo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kedua belah pihak sebelum akhirnya mengamankan para pelaku.

“Setelah mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolsek Bangorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1E KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.