KabarBaik.co – Lima pria diamankan Polsek Bangorejo, Polresta Banyuwangi, karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekelompok anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12) setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Kelima pelaku yang diamankan adalah IS 27 tahun, alias, GH 23 tahun, DF, 26 tahun, NAR 22 tahun dan RN 25 tahun. Kelimanya merupakan warga Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
“Kelimanya kini telah diamankan di Mapolsek Bangorejo,” kata Hariyanto, Jumat (12/12).
Hariyanto menjelaskan kelimanya diamankan karena diduga melakukan pengeroyokan. Peristiwanya terjadi pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sebelumnya, enam anak yang menjadi korban sedang berkumpul di rumah MW di Dusun Bangorejo sejak pukul 19.20 WIB. Para korban kemudian berusaha menghampiri seorang pengendara motor yang sebelumnya melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumah MW.
Saat bertemu pelaku di sebuah jembatan kecil, para korban sempat menantang pengendara tersebut. Namun pengendara itu justru pergi. Diduga tidak terima, ia kembali bersama tiga orang lain dengan tiga sepeda motor. Para pelaku kemudian menanyai para korban, termasuk apakah mereka anggota perguruan silat, sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan.
Korban dalam kejadian ini adalah MW, 14 tahun, AJ 15 tahun, RD 19 tahun, QA 16 tahun warga Desa Bangorejo. Kemudian AD 15 tahun warga Ringintelu dan MN 15 tahun warga Purwodadi.
Usai kejadian, salah satu korban melapor ke Mapolsek Bangorejo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kedua belah pihak sebelum akhirnya mengamankan para pelaku.
“Setelah mendapatkan keterangan dari kedua belah pihak, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolsek Bangorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1E KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.








