KabarBaik.co, Jember – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember resmi menjalin kerja sama dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor transportasi.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di Kabupaten Jember pada tahun 2026.
Melalui kerja sama ini, sebanyak 4.960 tenaga kerja ojek online (ojol) di Kabupaten Jember akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyampaikan apresiasi atas sinergisitas yang terjalin bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor transportasi yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.
Gatot berharap untuk tahun berikutnya perlindungan terkait pekerja di sektor transportasi ini bisa dianggarkan kembali dengan minimal jumlah yang sama dan berharap dapat meningkat.
“Pengemudi ojek online memiliki peran besar dalam mendukung layanan transportasi masyarakat di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini kami berharap para pengemudi dapat memperoleh perlindungan yang layak sehingga mereka dan keluarganya merasa lebih aman,” ungkap Gatot.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang belum sepenuhnya terlindungi.
Para pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja di jalan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup besar sehingga perlindungan ini menjadi sangat penting.
Dadang menegaskan, Pihak BPJS ketenagakerjaan siap menerima amanah perlindungan ini, pekerja di sektor transportasi dan apresiasi sebesar besarnya kepada Pemkab yang telah memberikan bantuan iuran, dan berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menjadi bantalan dalam menurunkan risiko sosial dan juga sebagai bentuk realisasi Pemkab dalam menjalankan Inpres No. 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan para pekerja transportasi, khususnya pengemudi ojek online di Kabupaten Jember, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya program JKK dan JKM, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Jember yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) serta memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Jember terlindungi secara menyeluruh. (*)








