KabarBaik.co- Tindak kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan profesi jurnalistik kembali mengemuka. Kali ini, korbannya adalah tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya. Selain telah disampaikan ke PWI Provinsi Jatim, kasus itu juga telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (26/11), sekitar pukul 16.30 WIB. Ketiga wartawan yang menjadi korban adalah Prawoto, Favan, dan Fauzan. Keti menjadi korban tindak kekerasan seusai melakukan tugas jurnalistik meliput dugaan aksi bagi-bagi uang dan sembako di masa tenang Pilkada 2024.
Kronologinya, sore itu beberapa wartawan akan melaksanakan tugas peliputan atay pers rilis di Jalan Merapi Kota Blitar, yang akan dilakukan Himpunan Pengusaha Mudah (Hipmi) Kota Blitar. Nah, saat menunggu anggota Hipmi datang, ada informasih dugaan bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan salah seorang calon Wali Kota Blitar. Lokasinya, di kawasan Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kemudian, beberapa media datang ke lokasi untuk meliput dugaan bagi-bagi uang dan sembako tersebut. Ketika wartawan akan melakukan konfirmasi, ternyata diusir oleh sejumlah orang di lokasi bersangkutan. Akhirnya, mereka memilih kembali ke titik kumpul awal. Yakni, di Jalan Merapi, Kota Blitar. Sebab, mereka masih akan melakukan peliputan rilis yang sebelumnya tertunda.
Tidak berselang lama, Prawoto ditelepon seorang temannya yang menanyakan posisi atau lokasi teman-temannya. Setelah diberitahu, tidak lama si penelepon bersama sejumlah orang datang ke lokasi Prawoto dan kawan-kawan. Segerombolan orang itu lantas merangsek masuk ke halaman rumah. Terjadilah cekcok yang berakhir dengan penganiayaan terhadap Prawoto.
Saat terjadi penganiayaan, Favan mencoba merekam kejadian tersebut. Namun, handphone milik Favan direbut paksa oleh salah seroang dari sekelompok orang tidak dikenal itu. Lalu, mereka meminta untuk menghapus video serta foto yang direkam Favan. Setelah mengetahui video dan foto telah terhapus, para pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Karena itu, Rabu (27/11), sekitar pukul 01.00 WIB, Prawoto dengan didampingi advokat melaporkan peristiwa pemukulan tersebut ke SPKT Polres Blitar Kota.
Dalam siaran persenya, PWI Blitar Raya pun mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut. Organisasi profesi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. Semua pihak yang melakukan kekerasan diproses hukum.
Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugas, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan, sanksi pidana bagi orang yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
‘’Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku kekerasan, agar aksi kekerasan serupa tidak terjadi kembali, utamanya terhadap pekerja media. PWI sebagai organisasi profesi wartawan, akan tetap mengawal jalannya kasus tersebut, meskipun yang bersangkutan sudah mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya,’’ ujarnya dalam rilis yang diterima KabarBaik.co. (*)