LPA dan GM FKPPI Pasuruan Soroti Putusan Hak Asuh Anak, Kirim Surat Pertimbangan ke Mahkamah Agung

oleh -71 Dilihat
Tunjukkan bukti-bukti perilaku ibu dan penelantaran anak.
Tunjukkan bukti-bukti perilaku ibu dan penelantaran anak.

KabarBaik.co, Pasuruan – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya IG memicu sorotan tajam dimasyarakat.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas proses kasasi yang sedang berjalan.

Langkah advokasi tersebut ditempuh lantaran putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak JLJ, 4, kepada pihak ibu (IG) dinilai bertentangan dengan prinsip dasar asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Ketua GM FKPPI Pasuruan yang juga seorang advokat Ayi Suhaya menegaskan, bahwa permohonan ini dikirimkan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.

“Kami memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak,” ujar Ayi Suhaya saat memberikan keterangan pers, Jum’at (7/8).

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan Wahyudi Tri menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial langsung ke rumah kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Dari hasil observasi kondisi psikologis anak JLJ terlihat sangat stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di lingkungan keluarga sang ayah. Sebaliknya, interaksi dengan ibu kandungnya menunjukkan indikasi penolakan psikologis.

Saat dilakukan video call oleh ibunya yang sedang berada di luar negeri (Korea), anak tersebut justru menangis, histeris, dan menolak berkomunikasi. Ini menandakan ada ikatan emosional dan trauma yang perlu diperhatikan secara serius oleh penegak hukum,” ungkapnya.

Pihak lembaga membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang diharapkan menjadi perhatian Majelis Hakim Kasasi dalam menilai kelayakan hak pengasuhan, di antaranya dugaan perilaku berisiko dan keterlantaran anak, dimana sang ibu IG dinilai kerap melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri dalam durasi waktu lama.

Dugaan penyimpangan perilaku sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan (chat) terkait dugaan penyimpangan perilaku sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak di masa depan.

Guna mengawal transparansi proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat permohonan dan pernyataan resminya, GM FKPPI Pasuruan dan LPA Kota Pasuruan menyampaikan empat imbauan serta desakan utama

“Secara aturan umum, anak di bawah umur 12 tahun memang cenderung ikut ibu, Namun hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.