LPS Perkuat Kesiapan Sambut Peran Baru sebagai Penjamin Polis Asuransi

oleh -77 Dilihat
IMG 20260115 WA0002 1
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

KabarBaik.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantapkan langkah menyongsong tugas barunya sebagai penjamin polis asuransi. Lembaga ini bahkan menyatakan siap apabila program penjaminan polis asuransi diberlakukan lebih cepat, yakni pada 2027, dari rencana awal 2028 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU P2SK, tugas baru LPS sebagai penjamin polis asuransi berlaku lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Dengan UU P2SK terbit pada 2023, maka mandat tersebut sejatinya mulai efektif pada 2028.

“Namun memang ada wacana agar pelaksanaan penjaminan polis asuransi dipercepat menjadi 2027. Apakah usulan itu disetujui atau tidak, tentu masih kita tunggu bersama,” ujar Budiantoro ditemui di Surabaya, Kamis (15/1).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa LPS tidak menunggu kepastian tersebut untuk berbenah. Sejumlah langkah strategis telah disiapkan guna memastikan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan mandat baru itu.

Salah satu langkah konkret adalah penguatan struktur organisasi. LPS telah menambah satu anggota Dewan Komisioner yang secara khusus membidangi program penjaminan polis asuransi.

“Kami sudah memiliki Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, yaitu Bapak Ferdinan D. Purba. Selain itu, LPS juga membentuk dua direktorat baru, yakni Direktorat Surveilans serta Direktorat Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.

Menurut Budi Sapaan Akrab Nur Budiantoro, implementasi program penjaminan polis asuransi diyakini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi nasional. Kehadiran penjaminan dinilai dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk asuransi.

“Dengan meningkatnya kepercayaan publik, kinerja premi industri asuransi juga diharapkan ikut terdongkrak,” ujarnya.

Saat ini, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN. Hingga akhir 2024, penetrasi asuransi nasional tercatat sekitar 1,40 persen dan relatif stagnan sejak sebelum krisis keuangan Asia.

Angka tersebut masih berada di bawah sejumlah negara tetangga. Filipina mencatat penetrasi 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, sementara Singapura telah mencapai 7,40 persen. Adapun di negara-negara maju, tingkat penetrasi asuransi umumnya berada pada kisaran 9–10 persen.

Melalui program penjaminan polis asuransi, LPS berharap dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan industri asuransi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.