MA Angkat Eks Koruptor Jadi ASN di PN Surabaya, Integritas Peradilan di Ujung Tanduk

oleh -415 Dilihat

KabarBaik.co – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali mantan terpidana korupsi, Itong Isnaeni Hidayat, sebagai ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, langsung memantik kontroversi. Tak sedikit masyarakat yang menilai langkah ini mencoreng wajah reformasi peradilan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tertinggi.

Itong bukan nama asing di dunia peradilan. Mantan hakim PN Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022. Bersama kuasa hukum PT Soyi Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono dan panitera pengganti Hambali, ia diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menuding Itong menerima suap Rp 450 juta demi mengubah putusan perkara pembubaran PT SGP. Ia dijerat Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Tipikor. Awalnya divonis 7 tahun penjara, hukumannya kemudian dipangkas menjadi 5 tahun.

Meski tercoreng kasus korupsi, MA justru mengangkat Itong sebagai ASN dengan jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan Umum di PN Surabaya. Kebijakan ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi di tubuh peradilan.

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menolak keputusan tersebut. “Pengadilan Negeri Surabaya hanya menerima dan melaksanakan perintah. Kami tidak pernah mengusulkan pengangkatan ini,” ujarnya, Kamis (28/8).

Selama diberhentikan sementara sejak 2022, Itong tidak memperoleh gaji maupun fasilitas ASN. Kini, dengan adanya surat keputusan baru, muncul pertanyaan apakah ia juga akan memperoleh hak keuangan yang tertunggak.

“Jika yang bersangkutan aktif kembali, soal gaji dan tunjangan akan diajukan kembali ke Mahkamah Agung,” tambah Pujiono.

Kontroversi makin tajam karena masyarakat menilai kebijakan MA tidak konsisten. Dalam sejumlah kasus, ada hakim yang terjerat suap langsung diberhentikan total dari status hakim maupun ASN. Namun dalam kasus Itong, status ASN justru dikembalikan.

Tak ayal banyak masyarakat yang menilai keputusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi reformasi peradilan. Pertanyaan pun bermunculan, apakah tiga hakim lain yang ikut terjerat kasus suap di Surabaya juga akan mendapat perlakuan serupa? (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.