Mahasiswa KIM Plus Jember Demo Kawal Putusan MK

oleh -331 Dilihat
IMG 20240823 WA0030
Ribuan massa saat melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jember. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Penolakan revisi UU Pilakda yang dilakukan DPR RI terus mendapat penolakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Ribuan massa menamakan diri Koalisi Indonesia Menggugat Plus (KIM Plus) menggelar demo di depan DPRD Jember, menyuarakan hal yang sama, Jumat (23/8).

Dalam aksi mereka kompak mengenakan baju bewarna hitam sebagai simbol duka atas kondisi negeri ini. Mereka juga mengenakan pita biru di lengan untuk mencegah penyusupan.

Massa berasal antara lain dari PMII, HMI, GMNI, IMM, AJI dan berbagai organisasi lainnya. Turut bergabung sejumlah organisasi pers mahasiswa dari sejumlah kampus.

“Kami akan terus mengawal putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kami juga mendesak KPU untuk segera menetapkan peraturan KPU dengan berdasarkan putusan MK,” ujar Deni Rofiqi, salah satu jubir KIM Plus.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas syarat minimal 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD untuk pencalonan pasangan calon Pilkada.

Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak permohonan perubahan batas usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah, saat mendaftar. Penghapusan syarat tersebut disebut-sebut akan menguntungkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Deni menyebut bahwa sudah tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk merevisi UU Pilkada. Karena putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

“Kami mendesak DPRD Jember untuk menekan DPR RI agar menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilkada. Rakyat secara tegas menolak politik dinasti,” lanjutnya.

Massa juga mengecam aksi represif yang sebelumnya dilakukan aparat terhadap aksi demonstrasi di sejumlah kota.

Pantauan di lapangan aksi ribuan masa ini berlangsung damai, meski mereka melakukan aksi bakar ban dan jadi tontonan pengguna jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.