KabarBaik.co, Amerika Serikat – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump. Hal itu memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump.
“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent di Fox News, seperti dikutip kantor berita Ria Novosti.
Pada Jumat (20/2), Mahkamah Agung AS dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut “sangat mengecewakan” dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”.
Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh tarif keamanan nasional tetap berlaku, dan bahwa putusan MA tersebut khususnya hanya menyangkut penggunaan tarif IEEPA. (ANTARA)







