KabarBaik.co, Sidoarjo – Seorang pria asal Kabupaten Pasuruan tertangkap basah saat mencuri kompresor angin di sebuah kios milik warga di Desa Pertapan Maduretno, Taman, Sidoarjo, Jumat (28/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku dipergoki warga saat hendak kabur membawa barang curian menggunakan sepeda motor.
Pelaku diketahui bernama Abd Ajes, 38, warga Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia tertangkap setelah aksinya mencuri kompresor angin warna oranye dan diketahui warga yang sejak awal mencurigai gerak-geriknya.
Panit Reskrim Polsek Taman Iptu Andri Tri Sasongko mengatakan pihaknya menerima laporan warga tak lama setelah kejadian. Petugas piket Reskrim bersama tim patroli langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi. Terduga pelaku sudah diamankan warga berikut barang bukti kompresor yang dicurinya,” ujar Andri, Sabtu (28/2).
Pelapor, Ibnu Harsono, 34, pemilik kios, menyadari kompresor miliknya hilang setelah pelaku masuk ke kios saat situasi sepi. Pelaku kemudian membawa kompresor tersebut dan memasukkannya ke dalam ronjot yang dipasang di belakang sepeda motornya.
Saksi mata, Suhedi Iswan, 45, mengungkapkan pelaku sebelumnya terlihat berkeliling kampung beberapa kali menggunakan sepeda motor bernopol L 6922 OA. Gerak-gerik tersebut menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya saksi memergoki pelaku mengambil kompresor dari dalam kios.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Balai Desa Pertapan Maduretno sebelum diserahkan ke Polsek Taman untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita satu unit kompresor angin warna oranye, satu unit sepeda motor, serta ronjot yang digunakan pelaku untuk membawa barang curian. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda. Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)









