Maling Motor Tertangkap di Gresik, Sempat Lompat Truk Trailer Sebelum Dihajar Massa

oleh -79 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 03 at 13.27.49 e1772520288646
Tersangka diamankan di Polsek Duduksampeyan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Warga berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Warung Pink, Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Selasa (3/3) pagi. Seorang terduga pelaku ditangkap dan sempat menjadi sasaran amuk massa.

Terduga pelaku bernama Fatchur Rozi, 38, asal Petukangan Tengah, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Ia berhasil diamankan warga setelah sempat melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melaju di jalan raya.

Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri. “Terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Titik Fidyawati, 42, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat W-5096-EN di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB. Namun, kunci kontak motor tersebut masih dalam kondisi menempel.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti, 55, pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala.

“Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” jelas Kapolsek Bakri.

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat dan dikejar saksi lainnya, Afandi, 50, warga Duduksampeyan. Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

Kejar-kejaran sempat terjadi. Saksi kedua ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.

Warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, FR disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup Bakri.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.