KabarBaik.co – Malu saat diringkus polisi, seorang pengedar narkoba bernama Joko Triono (33) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengenakan kerudung saat dikeler keluar rumah.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku kami amankan di dalam rumahnya di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Prigen pada Sabtu (17/5) siang,” ucap Joko, Kamis (29/5).
Joko menjelaskan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu siap edar di dalam rumah pelaku dengan berat 2,12 gram sabu. “Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli sabu selama ini ditekuni oleh pelaku,” jelas Joko.
Di hadapan petugas, lanjut Joko, pelaku mengaku mendapatkan serbuk kristal tersebut dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku juga mengaku dapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang sekarang kami tetapkan menjadi DPO,” tegas Joko.
Menurut Joko, pelaku mengedarkan sabu kurang lebih selama satu tahunan dan mendapatkan keuntungan dari pekerjaannya itu. ”Saat diringkus polisi, pelaku sengaja menggunakan kerudung karena malu kepada tetangga,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)