Mantan Bupati Jember Faida Datangi Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ada Apa?

oleh -773 Dilihat
IMG 20240802 WA0001
Faida saat berada di Mapolda Jawa Timur.

KabarBaik.co – Mantan Bupati Jember, Jawa Timur, Faida memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Jember yang nilainya menyentuh angka Rp 107 miliar.

Faida tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani serangkaian tanya jawab dengan penyidik mulai dari siang hingga malam hari.

Saat menjelang Maghrib, ia diberikan waktu istirahat untuk menunaikan ibadah serta makan. Saat dirasa waktunya sudah cukup ia kembali untuk melanjutkan tanya jawab twrkait uang belanja Covid-19 yang dilakukan pada tahun 2020-2021.

Menurut Faida, kedatangannya kali ini ke Mapolda Jawa Timur untuk melakukan klarifikasi terkait anggaran yang diduga diselewengkan tersebut.

“Saya berterima kasih karena bisa klarifikasi. Saya sudah periksa itu. Ada dana yang belum dimasukkan pertanggungjawaban. Setelah saya cek sudah realisasi dan ada SPJ-nya dan ada serah terima barangnya,” katanya, Kamis (1/8) malam di Surabaya.

Ia menjelaskan bahwa dana yang dimaksud merupakan permasalahan administrasi saja lantaran ada pergantian pejabat. Yang mana pejabat pengganti atau pejabat baru enggan melakukan approve karena ia tidak tahu tentang kegiatan yang dilakukan.

“Sejatinya tidak perlu ini dibuat alasan untuk tidak di-approve karena kegiatan ini sudah ada SPJ-nya,” ucapnya.

Sebelum Faida datang ke Polda Jatim, beberapa waktu lalu Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur. Dalam tuntutannya, massa meminta agar pihak kepolisian dan juga kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Kabupaten Jember.

Bukan tanpa alasan, mereka melakukan unjuk rasa didasari dengan adanta temua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan. Dalam publikasi itu diungkapkan adanya anggaran yang statusnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BPK menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Jember 2020 pada era Bupati Faida.

Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.