kabarbaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan ketertiban Pemilu 2024 selama masa tenang.
Sebagai mana diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.
Artinya selama Pemilu 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Selama masa tenang peserta pemilu dan pendukungnya diharamkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Oleh karenanya Bawaslu sedari awal masa tenang telah menerbitkan imbauan kepada para peserta pemilu. Bahkan Bawaslu juga melakukan penyisiran untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan hingga masa tenang.
Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan selama masa tenang, Bawaslu meningkatkan pengawasan di media sosial (medsos) untuk menertibkan pelanggaran kampanye terselubung.
Masyarakat diimbau untuk turut aktif melaporkan pelanggaran kampanye di medsos. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cermat dan profesional.
“Kami membuka bagi masyarakat. Jadi jangan sungkan-sungkan melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Nanti akan kami kaji,” kata Untung Apriliyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Senin (12/2/2024).
Bawaslu bekerja sama dengan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menindak akun-akun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita pelajari dulu dugaan pelanggarannya, jika memenuhi unsur, kami kerja sama dengan Diskominfo untuk menindak akun-akun yang mengunggah konten berbau kampanye saat masa tenang,” tandasnya.