Masa Tenang, Bawaslu Banyuwangi Perketat Pengawasan Medsos

oleh -252 Dilihat
Untung Apriliyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi.

kabarbaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terus meningkatkan ketertiban Pemilu 2024 selama masa tenang.

Sebagai mana diatur dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, dijelaskan mulainya masa tenang. Disebutkan jika masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara.

Artinya selama Pemilu 2024, masa tenang berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Baca juga:  Jelang Pemilu, PPATK Bongkar Aliran Dana Luar Negeri ke Parpol dan Caleg

Selama masa tenang peserta pemilu dan pendukungnya diharamkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Oleh karenanya Bawaslu sedari awal masa tenang telah menerbitkan imbauan kepada para peserta pemilu. Bahkan Bawaslu juga melakukan penyisiran untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan hingga masa tenang.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan selama masa tenang, Bawaslu meningkatkan pengawasan di media sosial (medsos) untuk menertibkan pelanggaran kampanye terselubung.

Baca juga:  Barong Ider Bumi di Banyuwangi Sukses Sita Perhatian Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk turut aktif melaporkan pelanggaran kampanye di medsos. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cermat dan profesional.

“Kami membuka bagi masyarakat. Jadi jangan sungkan-sungkan melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Nanti akan kami kaji,” kata Untung Apriliyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Senin (12/2/2024).

Baca juga:  Suasana Politik Menghangat, Polres Gresik Masifkan Sambang Parpol Jelang Pemilu 2024

Bawaslu bekerja sama dengan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menindak akun-akun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita pelajari dulu dugaan pelanggarannya, jika memenuhi unsur, kami kerja sama dengan Diskominfo untuk menindak akun-akun yang mengunggah konten berbau kampanye saat masa tenang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.