KabarBaik.co – Puluhan massa dari Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah memadati Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (23/4).
Kedatangan mereka untuk mengawal sidang putusan perkara penggelapan aset desa yang menyeret nama Abdul Halim alias AH, mantan Kades ‘Miliarder’ Sekapuk.
Kecewa Tuntutan 7 Bulan, Kini Warga Desak APH Usut Dugaan Korupsi Eks Kades Miliarder Gresik
Kedatangan massa demo itu menggunakan banyak kendaraan. Mulai dari mobil pribadi, elf hingga dump truck. Mereka langsung berkumpul di depan gerbang Kantor PN Gresik.
Massa datang dengan membawa sejumlah poster tuntutan. “Pak Hakim Harus Tegas,” begitu bunyi salah satu poster yang dibentangkan oleh massa.
Dituntut 7 Bulan, Minta Bebas: Nasib Mantan Kades Miliarder Gresik Diputus usai Lebaran
Berdasarkan data laman SIPP PN Gresik, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai.
Bantah Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Miliarder di Gresik Buka Suara
Sebelumnya diberitakan, mantan Kades Sekapuk Abdul Halim dituntut 7 bulan penjara atas perbuatannya menggelapkan 12 aset desa. Yakni 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan desa.
Pantauan di lokasi, puluhan personel Polres Gresik dikerahkan untuk melakukan pengamanan terhadap jalannya sidang. (*)