KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melancarkan desakan keras kepada pengembang Perumahan Devanka Land terkait status legalitas pemanfaatan jaringan pengairan.
Izin pemanfaatan tersebut kedaluwarsa namun proses perpanjangan hingga kini belum diterbitkan, menimbulkan kekhawatiran besar.
Dalam rapat evaluasi yang digelar Komisi C DPRD Jember pada Rabu (26/11), terungkap bahwa kekosongan izin ini membawa risiko serius bagi sektor pertanian.
Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo mengatakan, kawasan hilir dari perumahan Devanka Land merupakan jalur vital yang mengairi sekitar 1.800 hektare sawah produktif di Jember.
“Ini soal irigasi untuk ribuan hektare lahan. Kalau kelengkapan izinnya menggantung seperti ini, risikonya langsung ke petani dan ketahanan pangan,” ujar Ardi.
Politisi Gerindra itu juga menyoroti insiden banjir yang pernah terjadi di area tersebut pada tahun 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar semua aspek teknis dan konstruksi perumahan diverifikasi ulang secara ketat sebelum izin perpanjangan disetujui.
“Kami ingin memastikan aktivitas pembangunan tidak mengganggu debit air maupun aliran ke sawah masyarakat di bawah,” katanya.
Desakan verifikasi ulang ini didukung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Dinas PU Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Jember.
Sementara itu, Kepala UPT Agus Sutaryono menjelaskan bahwa area Devanka Land secara prosedural adalah jalur penting sebagai pembuangan air dari Saluran Primer Kertosari menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Ajung.
“Di hilir sana masih ada sekitar 1.500 hektare lahan yang harus kami amankan. Debit air dari jaringan primer ini pasti melewati area tersebut, jadi setiap perubahan konstruksi harus sesuai SOP,” jelas Agus.
Agus menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap konstruksi di sekitar saluran pembuangan sangat krusial. Ia juga mencatat bahwa beberapa regulasi teknis sebenarnya berada di bawah otoritas provinsi, yang tidak bisa hadir dalam rapat.
Menanggapi desakan ini, Direktur Devanka Land Ivan Agustian membantah adanya kelalaian. Pihaknya mengklaim bahwa perusahaannya telah mengajukan perpanjangan izin jauh sebelum masa berlaku berakhirdan memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
“Pengajuan perpanjangan sudah kami lakukan. Selama ini kami juga didampingi pengairan provinsi, baik dalam survei lapangan maupun penyusunan kajian teknis,” ujar Ivan.
Sebagai bukti kepatuhan, Ivan bahkan memperlihatkan sejumlah dokumen penting, termasuk berita acara kunjungan, rekomendasi teknis, dan hasil pengukuran sepadan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami tidak mungkin bekerja tanpa izin. Pengerjaan jembatan saja baru kami mulai setelah izin turun,” pungkasnya. (*)






