KabarBaik.co, Jombang – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jombang diwarnai aksi unjuk rasa dari dua serikat pekerja, Jumat (1/5).
Mereka menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari persoalan PHK hingga upah di bawah ketentuan.
Dua organisasi yang turun ke jalan yakni Serikat Buruh Plywood Jombang-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPJ-GSBI) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang.
Aksi lebih dulu digelar oleh massa SBPJ-GSBI. Mereka memulai dengan berorasi di depan Kantor Pemkab Jombang, kemudian melakukan long march menuju Kantor DPRD Jombang.
Setibanya di lokasi, perwakilan buruh diterima untuk audiensi bersama anggota dewan. Pertemuan itu dihadiri pimpinan DPRD Jombang, Dinas Ketenagakerjaan, hingga aparat kepolisian.
Ketua SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo, mengatakan aksi tersebut digelar untuk memperjuangkan nasib ratusan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan plywood.
Ia menyebut, pekerja yang di-PHK hanya menerima pesangon sekitar separuh dari ketentuan, dengan sistem pembayaran dicicil hingga 10 kali.
“Harapannya setelah PHK bisa buka usaha atau cari kerja lain. Tapi pesangon justru belum lunas karena dibayar bertahap tiap bulan,” ujarnya di lokasi.
Menurut Hadi, total pekerja terdampak mencapai sekitar 347 orang sejak tahun lalu. Saat ini masih ada tiga pekerja yang menolak skema pembayaran tersebut.
Selain itu, SBPJ-GSBI juga menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka menilai aturan tersebut memberi celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan kerugian tanpa transparansi.
“Perusahaan mengaku rugi, tapi tidak pernah membuka data ke pekerja. Kami minta ada pengawasan dari pemerintah,” tegasnya.
Usai aksi SBPJ-GSBI, giliran massa Sarbumusi Jombang menggelar demonstrasi di lokasi yang sama. Mereka juga diterima audiensi oleh pimpinan DPRD.
Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono, mengatakan pihaknya turut menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sejumlah pasal cacat formil.
Selain itu, Sarbumusi menyoroti praktik outsourcing dan persoalan upah di Jombang. Mereka menilai masih banyak perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Sekitar 90 persen perusahaan di Jombang masih membayar di bawah UMK. Ini masalah serius yang harus dievaluasi,” kata Lutfi.
Sarbumusi juga mendesak evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan pasca putusan MK terkait ketenagakerjaan.
Lutfi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal tuntutan tersebut. Ia bahkan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah.
“Kami ingin ada rekomendasi konkret dan penindakan, bukan sekadar hearing tanpa hasil,” pungkasnya. (*)








