KabarBaik.co – Sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di kawasan hutan Petak 1D2 RPH Licin, BKPH Banyuwangi Barat tepatnya di Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Senin (26/1). Berdasarkan ciri-cirinya korban merupakan lansia.
Kapolsek Licin, AKP Karyadi mengatakan mayat dievakuasi sekitar pukul 11.00 WIB. Mayat posisi terlentang dan tidak ada identitas yang tertaut pada dirinya. Pada mayat hanya terdapat baju daster hitam cokelat yang bisa menjadi petunjuk.
Karyadi menjelaskan berdasarkan ciri-cirinya mayat perempuan ini berusia lebih dari 50 tahun dengan tinggi sekitar 158 sentimeter, berat 50 kilogram, bertubuh kurus, rambut hitam putih sepanjang sekitar 5 sentimeter, serta kuku panjang tidak terawat.
“Korban berjenis kelamin perempuan dan hingga kini belum diketahui identitasnya. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata AKP Karyadi, Senin (26/1).
Setelah penemuan ini polisi meminta keterangan kepada sejumlah warga setempat. Terungkap pada Sabtu (24/1) seorang warga bernama Poniman melihat korban berjalan ke arah hutan tanpa alas kaki.
Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (25/1), warga bernama Hermansyah melihat sesosok mayat dengan mulut sudah dikerumuni lalat di kawasan hutan petak 1D2. Mayat itu merupakan korban.
“Karena sudah terlalu sore, evakuasi baru bisa dilakukan hari ini. Sekitar pukul 11.00 WIB jenazah baru berhasil dievakuasi,” terangnya.
Saat ini mayat telah dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk dilakukan visum untuk mengungkap penyebab kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia lebih dari 1×24 jam sebelum ditemukan.
“Untuk penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara ini polisi hanya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, yakni daster warna hitam motif garis cokelat. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor.
“Kami minta warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya agar segera menghubungi Polsek Licin. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada pihak keluarga yang mengakui, jenazah akan dimakamkan di Makam RSUD Blambangan,” pungkas AKP Karyadi.







