KabarBaik.co, Banyuwangi – Proses mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, terhadap artis Denada terkait dugaan penelantaran anak di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dinyatakan gagal.
Mediasi tersebut telah berlangsung sebanyak empat kali. Namun, dalam seluruh rangkaian mediasi itu, Denada tidak pernah hadir secara langsung. Seiring dengan kegagalan tersebut, pihak Ressa menyatakan menutup pintu perdamaian.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah membuka peluang damai dan mengoptimalkan proses mediasi, termasuk dengan mengajukan penambahan waktu mediasi.
“Ketika kemarin saya sudah membuka pintu mediasi dan peluang terjadinya perdamaian di tingkat mediasi serta mengoptimalkan upaya mediasi, sekarang sudah tertutup,” ujar Ronald.
Ronald mengungkapkan, meski dalam proses tersebut kuasa hukum Denada membenarkan bahwa Ressa merupakan anak Denada dan menegaskan bahwa Denada tidak pernah tidak mengakui Ressa, namun upaya damai tetap tidak menemukan titik temu.
Menurut Ronald, pihaknya juga telah menawarkan mediasi secara daring melalui video call yang difasilitasi PN Banyuwangi. Namun, opsi tersebut juga tidak mendapat respons dari pihak Denada.
“Hingga akhir, pihak tergugat tetap bergeming dari upaya-upaya damai yang kami tawarkan,” katanya.
Dengan gagalnya mediasi, Ronald menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
“Sekarang pintu saya terbuka untuk bermain di ranah persidangan, yang kita harus fight. Kalau fight, ada yang jatuh ada yang tidak. Karena mereka inisiasinya seperti itu, ya monggo,” tegasnya.
Ronald juga menyampaikan permohonan maaf atas keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan menjatuhkan Denada, melainkan sebagai konsekuensi dari gagalnya upaya damai.
“Tidak ada inisiasi saya untuk menjatuhkan. Tetapi kondisi yang terjadi membuat saya harus bertindak seperti ini,” tandasnya.






