Melanggar Pasal Asusila, Begini Nasib Perangkat Desa Putatlor dan Kepatihan Gresik yang Digerebek Warga

oleh -92 Dilihat
Perangkat desa S dan TW yang digerebek warga di Kantor Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Perangkat desa S dan TW yang digerebek warga di Kantor Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Kasus dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan seorang kepala dusun (kasun) di Desa Putatlor dan seorang perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berujung pada pemberhentian dari jabatan.

Camat Menganti Bagus Arif Jauhari kepada awak media mengatakan, kedua perangkat desa tersebut dinilai melanggar ketentuan yang mengatur larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam perbuatan asusila.

Menurut Bagus, dasar pemberhentian mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Nah, di pasal 33 huruf F itu ada keterkaitan perangkat desa dilarang terlibat asusila. Nomenklatur asusilanya masuk di situ,” ujarnya, Jumat (21/8).

Bagus menjelaskan, Kepala Dusun Kletak, Desa Putatlor berinisial S, 43, telah menyampaikan surat pengunduran diri usai dipanggil bersama seluruh pihak terkait ke Kantor Kecamatan Menganti.

Surat tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatannya.

Sementara itu, perangkat Desa Kepatihan berinisial TW, 45, hingga kemarin belum mengajukan surat pengunduran diri. Kendati demikian, pemerintah kecamatan menyatakan proses pemberhentiannya tetap akan berjalan melalui mekanisme administrasi.

“Jadi, kewajiban dari Kepala Desa Kepatihan nanti untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara dulu,” tutur Bagus.

Selain memproses pemberhentian kedua perangkat desa tersebut, Pemerintah Kecamatan Menganti juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Gresik.

Laporan itu memuat kronologi kejadian, berita acara klarifikasi awal, serta surat pengunduran diri yang telah dibuat oleh S.

Bagus juga mengingatkan seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk memperkuat pembinaan etika terhadap perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang.

“Termasuk pemasangan CCTV agar diaktifkan bagi yang mati. Kemudian seluruh kepala desa agar melakukan pembinaan secara etika kepada seluruh jajaran perangkat desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran asusila itu terjadi di Balai Desa Putatlor pada Sabtu (15/8) dini hari dan berujung penggerebekan oleh warga.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima polisi, S dan TW datang ke balai desa sekitar pukul 00.00 WIB sehingga memicu kecurigaan warga.

Sejumlah warga kemudian mengikuti keduanya dan mendapati mereka sedang berduaan di salah satu ruangan balai desa.

Saat penggerebekan berlangsung, S disebut keluar dari ruangan dengan mengenakan sarung.

“Anggota datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” kata AKP Arief Rahman.

Dalam penyelesaian di tingkat desa, S juga disebut dikenai denda sebesar Rp 20 juta yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masing-masing RW setempat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.