KabarBaik.co – Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali tak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Untuk itu, dia kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5). Ini merupakan gugatan kedua. Sebelumnya, tim hukum pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sempat menarik gugatan di tempat yang sama dengan register Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan, 22 April 2024 lalu.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi klasifikasi perkara dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam laman tersebut, gugatan tercatat dengan Nomor 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Untuk sidang pertama, rencananya akan digelar, Senin (28/5) mendatang, dengan Hakim Tinggal Radityo Baskoro.
Diketahui sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Sidoarjo nonaktif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan komisi antirasuah itu sudah melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak, Selasa (7/5) lalu.
Sedangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 25-26 Januari 2024 lalu.
Saat itu, belasan orang ditangkap, termasuk salah satunya adalah saudara ipar Gus Muhdlor. Namun saat itu, ia sempat lolos. KPK hanya menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara yang juga sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati.
Selang beberapa waktu kemudian, usai melakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati dua alat bukti yang cukup, akhirnya KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara yang sama.