KabarBaik.co, Gresik – Satreskoba Polres Gresik meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial EP, 28, warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Menariknya, residivis itu jualan narkoba memakai modal hasil bermain judi online (judol).
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra menjelaskan, EP ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. “Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 8 klip sabu seberat 1,6 gram, 1 timbangan listrik, 1 HP dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2,39 juta,” bebernya, Rabu (19/8).
Menurut Shabda, tersangka mendapatkan modal berjualan sabu-sabu dari hasil bermain judol. EP mengaku sudah bermain judol sejak tahun 2024, tepatnya tiga bulan setelah keluar dari penjara.
“Tersangka biasanya melakukan depo kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu di lima website judol yang berbeda. Tersangka EP juga pernah beberapa kali menggadaikan motornya untuk depo di situs judol.
Meskipun kerap kalah, EP ternyata juga beberapa kali jackpot alias menang. Sekali menang dia bisa meraup Rp 1-2 juta. “Dari hasil penyelidikan, uang hasil judol itu disisihkan untuk membeli sabu lalu diedarkan,” tutupnya.
Kini, EP harus menghadapi dua sangkaan sekaligus. Yakni terkait peredaran gelap narkoba dan judol. Ia kembali dijebloskan ke balik jeruji besi penjara.
Tidak berhenti di EP, Polres Gresik melakukan penyelidikan untuk memburu bandar judi online. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba serta judi online,” tutupnya.(*)





