KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan tiga pelaku penipuan dan pemerasan ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana. Ketiganya adalah F (47) dan S (51) yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo, serta Y (50) warga Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka sebelumnya mengaku memiliki saudara anggota polisi, yang bisa membebaskan tersangka kasus curanmor yang sedang ditangani Polres Pasuruan Kota. Pihak keluarga lantas percaya dan menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai imbalan karena dianggap telah menolong dari jerat hukum.
Tidak sampai di situ, ketiga tersangka terus meminta uang dengan berbagai alasan hingga total Rp 38 juta. Keluarga korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi. Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai hingga senjata tajam.
“Mereka mengaku bisa mengeluarkan kasus curanmor yang terjadi pada 27 Juli lalu, dengan memiliki kenalan anggota polisi, namun semua itu setingan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Choirul Mustafa, Rabu (3/9).
Dari hasil penyidikan polisi, lanjut Choirul, uang hasil penipuan tersebut dibagi oleh tersangka untuk kebutuhan hidup mereka. “Korban semakin percaya tersangka ini bisa lolos dari jerat hukum karena mengaku sebelumnya lolos dari kasus pembunuhan. Akhirnya korban menyerahkan uang dan dibagi,” paparnya.
Penyidik mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka berupa uang tunai Rp 5 juta, senjata tajam, pakaian, handphone dan sepeda motor. Akibat perbuatannya ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis 368, 278, 372, 64 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)






