KabarBaik.co, Mataram – Seorang pria di Sumbawa berinisial SP diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jurnalis serta mencatut nama organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan atribut Mitra Humas Polda NTB untuk meyakinkan korban.
Salah satu korban, Andy, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Modus penipuan bermula saat SP menawarkan gadai satu unit mobil Toyota Veloz seharga Rp 35 juta yang diklaim sebagai milik atasannya. Transaksi tersebut diperkuat dengan kuitansi sebagai bukti kesepakatan.
Namun, beberapa hari kemudian, kendaraan tersebut ditarik oleh pemilik jasa rental mobil. Andy baru mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan.
“Mobil itu ternyata hasil sewaan. Saya bahkan sempat cekcok dengan pemilik rent car yang datang ke rumah,” ujarnya, Selasa (7/4).
Setelah didesak, SP sempat memberikan unit pengganti berupa Toyota Avanza dengan tambahan biaya Rp 5 juta. Namun, kendaraan tersebut hanya bertahan satu malam sebelum kembali diambil oleh pemilik aslinya.
Saat korban mencoba mencari terduga pelaku ke alamat kantor yang sebelumnya disebutkan, SP diketahui telah melarikan diri dan tidak dapat ditemukan.
Modus serupa juga dialami korban lain bernama Helmy. Dalam kasus ini, SP menawarkan gadai sepeda motor Honda Vario dan meminta dana ditransfer terlebih dahulu. Namun, setelah uang dikirim, unit kendaraan tidak pernah diserahkan.
Hingga saat ini, SP dilaporkan menghilang dan tidak dapat dihubungi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan profesi maupun institusi tertentu.
Ketua PWI NTB Ahmad Ikliluddin menegaskan bahwa PWI NTB tidak ada kaitan sama sekali dengan perilaku yang bersangkutan. “Perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan itu sebagai perbuatan dan tanggung jawab pribadi pelaku,” tandasnya.
Namun menurut Iklil, PWI NTB juga bisa mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang merugikan organisasi dan mencemarkan marwah profesi wartawan .
“Jika oknum ini tercatat sebagai anggota PWI, maka PWI tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, kepada anggota yang terbukti melakukan perbuatan tercela apalagi sampai merusak nama baik organisasi dan mencedari marwah profesi wartawan,” tandasnya.
PWI NTB menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan lalu melakukan perbuatan tercela dengan beragam modus. Masyarakat diminta selalu memverifikasi identitas oknum tersebut, seperti meminta kartu pers dan kartu keanggotan PWI.
“Jika dirugikan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau anggota PWI, maka dapat melapor ke polisi dan mengonfirmasi status pelaku ke Sekretariat PWI NTB,” tutup Iklil.(*)








