KabarBaik.co – Polemik kemunculan toko modern berjejaring yang tampil menyerupai warung lokal di Kota Blitar mendorong pemerintah daerah memperketat regulasi sebelum persoalan semakin melebar. Pemkot menilai lonjakan usaha berjejaring yang “menyamar” sebagai warung.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bisa mengambil langkah gegabah tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan data dalam sistem OSS, toko-toko yang menjadi sorotan tercatat berizin sebagai warung lokal, sehingga Pemkot tidak dapat begitu saja menjatuhkan sanksi.
“Dalam data OSS, izin usaha mereka sah sebagai warung lokal. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mencabut izin. Selama izinnya sesuai, kami harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (13/12).
Heru menjelaskan pencabutan izin hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran yang berada dalam kewenangan daerah misalnya pelanggaran tata ruang seperti kasus yang pernah terjadi di kawasan Jalan Veteran.
Ia menegaskan setiap tindakan harus dilakukan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Di tengah sorotan , pembahasan Perda tentang pasar rakyat dan toko modern dianggap menjadi momentum penting untuk memperjelas batasan operasional dan mempertegas pengawasan.
“Perda ini diharapkan segera tuntas agar ada kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga pemerintah bisa bertindak lebih tegas dan adil bagi pelaku usaha kecil maupun jaringan ritel modern,” tambah Heru.
Sebelumnya, Pansus Raperda DPRD Kota Blitar menemukan sekitar 20 toko berjejaring yang diduga mengganti branding agar menyerupai warung tradisional.(*)







