Menolak Diajak Pulang ke Jawa Tengah, Jadi Motif Suami Siram Air Keras Anak-Istri di Kediri

oleh -1441 Dilihat
4fd9d19b 8cfe 4f32 a22d 61526808845b
Tersangka saat dihadirkan pers rilis Polres Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Polres Kediri mengungkap tindak pidana berupa penyiraman air keras terhadap anak dan istri di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka Nurohmad, 25 tahun, pada tanggal 11 Juli 2024 dengan sengaja membeli cairan kimia berupa asam sulfat di daerah Kota Kediri.

“Lalu kemudian tersangka menemui korban yaitu istri dan anaknya di rumah kos. Pada waktu menemui korban, tersangka cekcok dengan istrinya,” beber Kapolres Kediri saat pers rilis, Selasa (16/7).

Baca juga:  Peringati Maulid Nabi, Polres Kediri Gelar Siraman Rohani dan Santunan Anak Yatim

Adapun motifnya ialah tersangka mengajak istrinya ke Jawa Tengah tetapi ditolak hingga terjadilah aksi penyiraman itu. Usai melakukan tindakan itu, Nurohmad panik dan kabur hingga berhasil diringkus di Magelang,

Tersangka sendiri berasal dari Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Ia diamankan dengan beberapa barang bukti seperti panci yang digunakan untuk menyiram air keras ke istri dan anaknya, bekas baju yang disiram air keras, dan sprei.

Baca juga:  PKS Kabupaten Kediri Totalitas Menangkan Dhito-Dewi di Pilkada 2024

Yang memprihatinkan, kondisi anak kandung saat ini masih dirujuk Rumah Sakit Dr. Soetomo, setelah sempat dirawat di rumah sakit di Kediri. Sang anak mengalami luka cukup serius di seluruh tubuh mulai dari wajah, tubuh dan kaki akibat tersiram air keras itu.

Tersangka Nurohmad dikenai Pasal UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pda kesempatan itu, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan jika dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini terjadi kasus penganiayaan terhadap anak hingga satu meninggal dunia. Untuk itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk menyayangi anaknya.

Baca juga:  Bawaslu Kota Kediri Tegaskan Pantarlih Bertugas Sesuai Prosedur

“Tidak ada namanya bekas anak, kalau mungkin mantan istri, kalau anak itu sampai kapanpun itu darah daging. Sayangilah anak dan anak tersebut merupakan titipan tuhan. jangan sampai tersulut emosi hingga anak dijadikan kambing hitam atas emosi tersebut,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.