KabarBaik.co – Polres Kediri mengungkap tindak pidana berupa penyiraman air keras terhadap anak dan istri di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tersangka Nurohmad, 25 tahun, pada tanggal 11 Juli 2024 dengan sengaja membeli cairan kimia berupa asam sulfat di daerah Kota Kediri.
“Lalu kemudian tersangka menemui korban yaitu istri dan anaknya di rumah kos. Pada waktu menemui korban, tersangka cekcok dengan istrinya,” beber Kapolres Kediri saat pers rilis, Selasa (16/7).
Adapun motifnya ialah tersangka mengajak istrinya ke Jawa Tengah tetapi ditolak hingga terjadilah aksi penyiraman itu. Usai melakukan tindakan itu, Nurohmad panik dan kabur hingga berhasil diringkus di Magelang,
Tersangka sendiri berasal dari Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Ia diamankan dengan beberapa barang bukti seperti panci yang digunakan untuk menyiram air keras ke istri dan anaknya, bekas baju yang disiram air keras, dan sprei.
Yang memprihatinkan, kondisi anak kandung saat ini masih dirujuk Rumah Sakit Dr. Soetomo, setelah sempat dirawat di rumah sakit di Kediri. Sang anak mengalami luka cukup serius di seluruh tubuh mulai dari wajah, tubuh dan kaki akibat tersiram air keras itu.
Tersangka Nurohmad dikenai Pasal UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pda kesempatan itu, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan jika dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini terjadi kasus penganiayaan terhadap anak hingga satu meninggal dunia. Untuk itu ia mengimbau kepada para orang tua untuk menyayangi anaknya.
“Tidak ada namanya bekas anak, kalau mungkin mantan istri, kalau anak itu sampai kapanpun itu darah daging. Sayangilah anak dan anak tersebut merupakan titipan tuhan. jangan sampai tersulut emosi hingga anak dijadikan kambing hitam atas emosi tersebut,” tegasnya. (*)