KabarBaik.co, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan)Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memberantas praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Amran mengatakan pemerintah juga terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan berbagai produk beras lainnya guna melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” katanya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (2/8).
Menurut Amran, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Dalam proses tersebut, pemerintah mengambil sampel produk dari berbagai daerah untuk menguji mutu, kandungan gizi, legalitas, hingga kewajaran harga.
Berdasarkan hasil pengawasan, dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun.
Amran menegaskan, pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata niaga pangan nasional sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu dan terjangkau.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah memberantas mafia pangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago mengatakan organisasinya siap mengawal langkah tegas Kementerian Pertanian dalam menindak praktik mafia pangan.
“Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Hanif.
Senada, Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia Ida Rahayu menilai penindakan terhadap dugaan penyimpangan beras fortifikasi penting karena dampaknya dirasakan langsung oleh petani maupun masyarakat.
“Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat,” ujar Ida.
Sementara itu, Ketua IKA BEM Universitas Nasional Tommy Suswanto menyebut pemberantasan mafia pangan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
“Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama,” kata Tommy.(*)








